Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
HAKI
Harlem Shake Picu Konflik Hak Cipta
Tuesday 12 Mar 2013 16:20:31

Joget Harlem Shake.(Foto: Ist)
NEW YORK, Berita HUKUM - Artis reggae Hector Delgado dan rapper Jayson Musson mengatakan produser hit Harlem Shake tidak memiliki izin untuk menggunakan suara mereka.

Pasangan itu kini meminta kompensasi dari label rekaman Mad Decent Records, yang merilis lagu tersebut, seperti dilaporkan New York Times.

Harlem Shake telah menjadi sensasi internet di situs berbagi video Youtube

Produser Harry Rodrigues, atau DJ Baauer, dan Mad Decent Records menolak berkomentar.

Musson mengatakan pada New York Times label rekaman itu telah "lebih dari kooperatif" tapi belum tercapai kesepakatan.

Lagu itu mengilhami ribuan orang di dunia mengunggah video diri mereka menari di 30 detik pertama lagu itu, sekitar 4.000 video diunggah ke Youtube dalam sehari.

Lagu tersebut aslinya dirilis pada 2012

Isu hak cipta

Suara Delgado terdengar di awal lagu menyanyikan, "Con los terroristas," yang merupakan sampel dari lagu miliknya yang ia rilis pada 2006.

Musson kemudian berteriak, "Do the Harlem Shake," 15 detik kemudian, yang menurutnya diambil dari sebuah nomor rap milik grupnya Plastic Little pada 2001.

Di New York Times, agen Delgado, Javier Gomez menyebut situasi itu sebagai "pelanggaran serius hak properti intelektual."

Bulan lalu dalam sesi "tanya saya apa saja" di Reddit, Rodrigues ditanya mengenai asal muasal penyanyi Spanyol perempuan yang juga ditampilkan di lagu itu.

"Saya menemukannya di innerweb," jawabnya.

Barney Hooper, dari PRS for Music, yang mewakili hak cipta para pencipta musik, mengatakan pada BBC, "Jika ada potongan musik yang digunakan di karya musik lain, biasanya pencipta karya orisinil berhak mendapat bagian royalti ketika karya itu dimainkan, dibawakan atau direproduksi," kata dia.

"Sebuah lagu bisa memiliki sejumlah penulis lagu/komposer dan menggunakan sampel dari karya-karya lain.

"Jika itu adalah masalahnya, semua bisa memiliki bagian kepemilikan di karya yang baru dan hal itu akan terdaftar dengan organisasi seperti PRS for Music.

"Kami kemudian membayar royalti berdasarkan pembagian kepemilikan yang terdaftar dengan kami."

Namun situasinya kadang-kadang rumit, kata Hooper.

"Seringkali ada konflik kepemilikan mengenai karya-karya populer yang menggunakan potongan musik milik orang lain," kata dia.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]