Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Haris Azhar: Kecam Keras Eksekusi Mati Adami Wilson
Saturday 16 Mar 2013 16:50:17

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (Koalisi HATI), Haris Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah salah satu peluru tajam dari regu tembak Brimob Polri, mengakhiri perjalanan hidup bandar narkoba Adami Wilson, yang sudah dipastikan menghembuskan napas terakhirnya di sekitar Kepulauan seribu DKI Jakarta, usai di eksekusi mati kamis malam Jumat(14/3).

"Tadi malam sudah dilakukan, dieksekusi satu orang, itu atas nama Adami Wilson, wilayahnya itu dilaksanakan di sekitar kepulauan wilayah seribu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, kepada para Wartawan, Jumat (15/3).Eksekusi hukuman mati yang di lakukan Jaksa Agung terhadap Adami Wilson, WN Nigeria terpidana mati kasus narkoba, pada Kamis (14/3) lalu mendapat kecaman keras dari. Haris Azhar aktivis HAM. Apa pun alasannya, hukuman mati telah melanggar hak hidup seseorang. Maka seluruh vonis mati harus ditunda eksekusinya.

"Hukuman mati adalah pelanggaran hak untuk hidup yang telah dijamin di dalam konstitusi Pasal 28 A juncto Pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (Koalisi HATI), dan Koordinator kontras Haris Azhar.

Haris menilai bahwa eksekusi mati ini juga sudah dipandang tidak sejalan dengan komitmen Indonesia saat sidang Umum PBB Desember 2012. Saat itu, Indonesia memilih abstain dalam resolusi moratorium hukuman mati.

"Dengan abstain, artinya Indonesia tidak menyetujui juga," ujarnya kembali.

Haris menegaskan, sangat mengecam terhadap proses penerapan hukuman mati dalam kasus narkoba, bukan berarti mendukung perederan narkoba. Tetap harus ada hukuman tegas dan berat kepada para pelakunya, seperti hukuman seumur hidup.

"Misalnya seumur hidup, yang jelas jangan mati," ujar Koordinator Kontras ini.

Haris menambahkan bahwa rencana esksekusi mati Kejaksaan Agung RI untuk melakukan 9 terpidana mati lainnya. Koalisi HATI mendesak Kejaksaan Agung Basrief Arif untuk segera menunda eksekusi itu, dengan menerapkan moratorium eksekusi mati di Indonesia.

Hal ini disampaikannya Haris Azhar di kantor Kontras, Jl Borobudur No 14, Menteng, Jakarta Pusat, "Ada beberapa teman yang jadi lawyer terpidana mati. Kita akan surati DPR RI, kalangan pemerintah, dan Kementrian Luar Negeri," pungkas Haris.(dbs/bhc/put)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]