Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Hari Kedua PPKM Darurat, Bupati Sidak Sejumlah Tempat
2021-07-05 15:53:39

Bupati Bogor Ade Yasin didampingi Kapolres Bogor, AKBP Harun, Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol. Sukur Hermanto dan Kasatpol PP, Agus Ridho, melakukan Sidak memantau langsung penerapan PPKM Darurat.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Bupati Bogor Ade Ade Yasin didampingi Kapolres Bogor, AKBP Harun, Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol. Sukur Hermanto dan Kasatpol PP, Agus Ridho, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) memantau langsung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke sejumlah tempat di Kabupaten Bogor, Minggu (4/7).

Dalam Sidak tersebut, Ade Yasin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha mengenai aturan PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Ade Yasin mengatakan dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang diberlakukan saat ini. Ade juga mengingatkan kepada para pedagang boleh berdagang tapi hanya boleh dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat. Saat ini masih sosialisasi dan edukasi, berikutnya jika masih membandel akan ditindak.

"Memang saat ini masih banyak juga yang belum paham, belum sampai pesannya kepada masyarakat tentang PPKM Darurat. Tapi ada juga yang pura-pura tidak tahu, jadi hari ini kita berikan dulu sosialisasi dan edukasi tapi berikutnya kita berikan sanksi jika melanggar aturan," terang Ade.

Selanjutnya Ade Yasin memantau langsung tempat beberapa tempat wisata di wilayah barat diantaranya Curug Nangka di Kecamatan Tamansari, Curug Luhur Kecamatan Tenjolaya, Curug Kondang Kecamatan Pamijahan dan objek wisata Gunung Salak Endah di Kecamatan Pamijahan. Dalam pantauan, kedua tempat wisata tersebut ditutup oleh pihak pengelola, sehingga tidak ada aktivitas masyarakat yang berwisata.

"Wilayah Barat ini biasa kalau liburan ramai pengunjung, Alhamdulillah hari ini semua sudah paham aturan, sudah tersosialisasikan bahwa tempat wisata ditutup selama PPKM Darurat. Satgas tingkat kecamatan dan desa saya minta terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing, terutama di tempat-tempat wisata agar tidak terjadi kerumunan," ujar Ade.

Jadi ini adalah aturan yang tidak bisa ditawar-tawar, sudah dari pemerintah pusat, diimplementasikan di bawah. Saat ini angka kasus Covid terus naik angka kematian pun bertambah, Pemkab Bogor mengerahkan segala daya dan upaya untuk mengatasi hal ini.

Selanjutnya Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga memerintahkan Satgas Tingkat Kecamatan hingga Satgas Tingkat Desa untuk monitoring PPKM Darurat selama 24 jam termasuk mengecek tempat-tempat wisata di daerah masing-masing.

"Saya minta Camat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta seluruh jajaran untuk menjaga kekompakan dan selalu monitoring wilayahnya masing-masing agar tidak ada kerumunan. Kita minimalisir masyarakat yang jatuh sakit dan meninggal karena Covid-19. Mari kita tangani ini bersama-sama," pungkas Bupati Bogor Ade Yasin.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]