Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Teroris
Hari Ini Toriq Akan Menjalani Tes DNA
Monday 10 Sep 2012 09:37:06

Muhammad Toriq (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memanggil kembali keluarga terduga kepemilikan bom rakitan dan bahan peledak di Tambora, Jakarta Barat, Muhammad Toriq.

"Siang (Senin) ini, keluarganya akan dipanggil untuk dipertemukan dengan Toriq", kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Kombes Rikwanto mengatakan setelah dipertemukan dengan pihak keluarga, maka Toriq menjalani rangkaian tes DNA guna mencocokkan dengan ibunya, Iyot dan memastikan identitasnya.

Pria yang mengaku Toriq menyerahkan diri kepada petugas Pos Polisi (Pospol) Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (9/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas sempat mencurigai korban ledakan yang terjadi di Beji, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (8/9) pukul 21.27 WIB, adalah Toriq, namun hal tersebut belum dapat dipastikan, karena ada pria yang mengaku Toriq menyerahkan diri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status buron terhadap Toriq karena terduga pemilik lima unit bom rakitan dan berbagai bahan peledak lainnya yang ditemukan di rumah ibunya, Iyot di Jalan Teratai 7 RT02 / 04, Tambora, Jakarta Barat.

Kejadian berawal saat warga melihat kepulan asap dan mencium bahan yang diduga mesiu di rumah yang dihuni Toriq di Jalan Teratai 7, RT 02/04, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (5/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Warga sempat mendatangi rumah milik Iyot tersebut, guna mencari penyebab kepulan asap itu. Namun Toriq melarikan diri ke arah Jembatan Lima, Tambora.

Polisi menyita barang bukti berupa lembaran panduan merakit bom, tiga kardus yang berisi botol, lakban, dua botol berisi paku, kaleng makanan, baterai, charger telepon selular, potongan pipa dan kabel, serta bahan lainnya.

Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri sempat memeriksa istri Toriq, Sri Haryati bersama anaknya, serta ibundanya, Iyot, Demikian seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Senin (10/9).(brs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]