Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Hari Ini, KPK Periksa Lagi Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 06:25:06

Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin dijadwalkan kembali diperiksa penyidik pada Senin (22/8) ini. Pasalnya, dalam pemeriksaan Kamis (18/8) lalu, mantan politikus dan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat ini mengeluh kurang enak badan, sehingga pemeriksaan dihentikan.

Atas dasar itu, akhirnya tim penyidik harus menjadwal ulang pemeriksaannya tersebut. "Senin (22/8), kembali akan dilakukan lagi (pemeriksaan Nazaruddin) sebagai tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora," kata Johan Budi di Jakarta.

Dalam pemeriksaan pekan lalu, sebenarnya tim penyidik sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada Nazaruddin. Tetapi belum banyak dijawab dan meminta pemeriksan harus ditunda. KPK takkan berpengaruh dnegan sikap diam KPK. Pasalnya, institusi ini dalam menangani kasus tidak hanya bersadarkan pengakuan. Sebaliknya, KPK terus mengusut kasusnya, baik ada atau tidak ada pengakuan dari Nazaruddin.

Selain diperiksa tim penyidik untuk kasus dugaan korupsi, rencananya Nazaruddin juga akan dimintai keterangannya oleh Komite Etik KPK. Hal ini terkait dengan tudingan terhadap Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, Johan Budi serta lainnya melakukan pertemuan dengan sejumlah petinggi Partai Demokrat.

Sebelumnya, Komite Etik telah memeriksa sejumlah petinggi Partai Demokrat. Satu di antaranya adalah Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Ia membatah pernah bertemu dengan Chandra. Namun, kader partai tersebut, Denny Kailimang menyatakan sebaliknya bahwa Anas memang pernah bertemu dengan petinggi KPK.(dbs/fis)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]