Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bola
Hari Gini Cucu Somantri Rangkap Jabatan, Langgar Statuta PSSI
2020-05-07 08:48:51

Cucu Somantri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Cucu Somantri terus mendapat sorotan negatif. Kali ini dia menuai kritik karena merangkap jabatan Ketua Komite Tetap Kompetisi sekaligus sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Ini jelas melanggar Statuta PSSI karena seorang Direktur LIB yang juga Exco Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Kompetisi.

Sebelumnya, Cucu Somantri juga dinilai melakukan kolusi dengan memasukkan anaknya yang bernama Pradana Aditya Wicaksana sebagai General Manajer PT LIB. Tentu ini tidak bagus dalam menentukan kebijakan.

Pengamat Sepak Bola Anto Rahman mengatakan, bahwa Cucu Somantri seharusnya fokus satu jabatan saja. Apalagi saat ini posisinya di PT LIB juga sangat krusial dan sudah banyak yang menginginkan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Direktur Utama Liga atau LIB tidak boleh dijabat oleh Ketua Komite Kompetisi. Karena ia akan bertanggung jawab terhadap orang yang sama. Selain itu, juga soal etika organisasi, maka dari itu ia harus memilih," kata Anto Rahman, Kamis (7/5).

Hingga kini, beberapa anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI dan klub-klub juga melancarkan kritik, atas situasi yang terjadi di PT LIB. Kegaduhan seperti kolusi dan pembayaran subsidi ke klub juga belum terselesaikan.

Soal subsidi ini, PSSI menolak rencana PT LIB memotong subsidi klub Liga 1 dan Liga 2 2020. Plt Sekjen PSSI Yunus Nusi meminta LIB menepati janji pembayaran subsidi yang telah ditetapkan. LIB selaku operator Liga 1 dan Liga 2 sebelumnya melayangkan surat laporan kepada PSSI. Surat bernomor 187/LIB-COR/V/2020 yang ditandatangani Direktur LIB Cucu Somantri berisi sarang penghentian Liga 1 dan Liga 2 2020.

Dalam surat itu pun LIB menyarankan pemotongan subsidi klub Liga 1 dan Liga 2. Subsidi awal Rp450 juta akan dipotong menjadi Rp350 juta untuk klub Liga 1 dan Rp100 juta unutk klub Liga 2 setiap 10 kali termin.

''Sebagai operator Liga 1 dan Liga 2, sudah menjadi kewajiban PT LIB melakukan pembayaran subsidi dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya, yaitu masing-masing Rp520 juta, bukan sebesar Rp350 juta untuk Liga 1. Dan untuk Liga 2 masing-masing sebesar Rp250 juta untuk termin pembayaran pertama, bukan Rp100 juta," ujar Yunus Nusi di surat PSSI nomor 1098/UDN/135/V-2020, Selasa 5 Mei.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]