Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
2022-05-02 20:16:08

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan meminta pemerintah agar serius dan fokus menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Setelah dihantam pandemi selama dua tahun terakhir, rakyat semakin kesulitan menjangkau dan mencukupi kebutuhan pokoknya karena mengalami kelangkaan dan harga yang melambung tinggi. Ini perlu menjadi atensi khusus agar rakyat tidak merasa pemerintah lepas tangan dan tidak mampu membela rakyatnya sendiri.

"Ini sangatlah miris, di negeri yang kaya sumber daya alam, rakyatnya sendiri kelaparan dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok mendasar. Padahal jika pemerintah punya kebijakan yang terarah dan prorakyat, seharusnya semua persoalan yang sekarang terjadi dapatlah diatasi. Namun rupanya pemerintah tidak mampu menjalankan perannya dengan baik, bahkan bisa jadi persoalannya justru terletak pada gagalnya pemerintah memenuhi kebutuhan rakyatnya," sesal Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Menurut Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UMKM ini, rakyat berpendapatan menengah ke bawah dan UMKM adalah kelompok yang paling terdampak krisis kebutuhan pokok yang terjadi tanpa adanya kepastian solusi. Pemerintah seperti tambal sulam, kebijakannya tidak terencana dan gagal fokus sehingga persoalan belum juga berakhir. Maka sangatlah wajar jika rakyat merasa skeptis dan pasrah.

Survei Litbang Kompas (25/4) mengungkapkan sebanyak 66,3 persen rakyat tidak yakin pemerintahan Jokowi mampu mengendalikan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadhan tahun ini. Bila dirinci, ada sebanyak 31,8 persen rakyat yang kesulitan membeli barang karena mahal dan langka, 27,6 persen karena mahal, dan 11,6 persen kesulitan karena barangnya langka. Hasil survei ini memotret persoalan sesungguhnya yang dihadapi oleh rakyat di seluruh wilayah Indonesia.

"Fungsi negara adalah memastikan kebutuhan pokok rakyatnya terjamin. Jika ada gejolak harga dan kelangkaan barang, maka pemerintah harus melakukan intervensi sampai semua persoalan teratasi, bukan justru menyerahkannya pada mekanisme pasar. Inilah esensi negara kesejahteraan sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Jadi jika pemerintah lepas tangan, gagal fokus, dan tidak peduli dengan pemenuhan kebutuhan pokok warganya, sama saja artinya pemerintah tidak menjalankan amanat konstitusi dengan baik dan konsekuen. Ingatlah bahwa rakyatlah yang berdaulat atas segala rupa sumber daya di republik ini, dan tugas pemerintah memastikan semua kebutuhan rakyat tercukupi," tutup Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]