Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pupuk
Harga Pupuk Naik, Petani Mengeluh
Friday 06 Jan 2012 15:42:53

Ilustrasi (Foto: Ist)
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah petani dari sejumlah desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang mengeluh kepada anggota DPRD setempat. Hal ini terkait dengan naiknya harga pupuk urea di tingkat petani.

Warga dari tiga desa yang ada di Kecamatan Kesamben, yakni Desa Watudakon, Desa Podoroto, dan Desa Jombatan tersebut meminta perhatian dari para wakil rakyat untuk melakukan pengecekan terkait kenaikan harga pupuk tersebut. Mereka juga berharap, agar DPRD membantu untuk menstabilkan harga tersebut. Pasalnya, pada saat ini bersamaan dengan masa tanam padi.

“Sejumlah petani mendatangi saya. Mereka berasal Desa Podoroto, Watudakon, dan Jombatan. Para petani itu melaporkan bahwa harga eceran pupuk urea mencapai Rp 1.800 per ilogram dari sebelumnya Rp 1400 per kilogram,” ujar anggota Komisi DPRD Jombang, Minardi kepada wartawan, Jumat (6/1).

Menurut politisi asal Partai Demokrat ini, pihaknya belum melakukan pengecekan atas laporan petani yang ada di tiga desa tersebut. Namun, ia berjanji akan segera berkomunikasi dengan pimpinan Komisi B DPR untuk segera melakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Pertanian dan distributor pupuk yang ada di Jombang.

“Akan segera saya komunikasikan dengan pimpinan untuk dibahas lebih lanjut. Kalau memang perlu akan kita panggil Kepala Dinas terkait dan distributor untuk menjelaskannya,”imbu Minardi.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Pupuk Resmi Jombang (AP2RJ) Ahmad Tohari menuturkan, tidak ada kenaikan harga pupuk, karena untuk harga pupuk itu diatur oleh Surat Keputusan Kementrian Pertanian atau SK bersama, jadi pasti ada persamaan ditiap daerah.

“Alur distribusi pupuk itu sudah jelas, dari kios resmi yang memiliki SK, kemudian ke kelompok tani di tiap desa yang sudah diatur oleh kepala desa. Jadi, jika ada hal seperti itu, harus ada tim satgas
untuk menertibkan distribusi diiringi dengan penggelontoran pupuk lebih banyak,” jelas Tohari.(sin/nas)


 
Berita Terkait Pupuk
 
Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
 
Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
 
Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
 
Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
 
Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]