Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
Harga Minyak Dunia Anjlok, Legislator Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM
2020-04-16 07:39:54

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri seiring terjadinya penurunan yang tajam pada harga minyak dunia. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Pemerintah perlu menurunkan harga BBM dengan tingkat harga keekonomian dalam rangka menjamin akses masyarakat bawah terhadap BBM premium dan solar.

"Penurunan harga BBM nonsubsidi seperti jenis Pertalite dan Pertamax agar juga disesuaikan dengan daya beli masyarakat saat ini, dengan tetap menjamin pasokan dan distribusi ketersediannya ditengah mewabahnya Covid-19," ujar Guspardi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (15/4).

Guspardi menilai, kebijakan menurunkan harga BBM saat ini sudah sangat mendesak. Pemerintah harus menyikapi nilai jual BBM tersebut kepada masyarakat, agar tidak ada kesan negara mengeksploitasi rakyatnya dengan memberikan harga yang terlalu tinggi dari nilai keekonomian. Ia menambahkan, harga minyak dunia yang terus merosot di tengah suramnya prospek permintaan minyak akibat wabah virus Covid-19.

"Saat ini adalah momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk mengambil langkah penurunan harga BBM. Di samping karena harga minyak dunia turun tajam, juga akibat dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada melemahnya ekonomi sebagai konsekuensi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dimana ruang gerak masyarakat dibatasi, sehingga hampir seluruh bidang usaha dari hulu sampai hilir tidak bergerak," ungkap legislator dapil Sumatera Barat II ini.

Belum lagi ancaman gelombang PHK dihampir semua sektor usaha sehingga mengakibatkan daya beli masyarakat juga menurun tajam, tambah Guspardi. Ia menyampaikan, apabila memakai parameter dengan kurs dollar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 16.000 dan harga minyak 33 dollar AS per barrel, maka harga minyak mentah setara Rp 3.500, ditambah biaya pengolahan, transportasi, dan PPN, maka bisa menjadi Rp 4.500.

Menurutnya, kalau ditambah keuntungan Pertamina 10 persen, maka akan menjadi seharga Rp 5.000. "Mungkin harga yang pantas untuk dijual ke masyarakat di patok di angka Rp 5.000. Dengan anjloknya harga minyak dunia seharusnya juga bisa dirasakan dan dinikmati rakyat Indonesia dan ini akan membantu ekonomi masyarakat, ditengah melambatnya ekonomi akibat wabah virus Covid-19," pesan Guspardi.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]