Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

Harga Elpiji Takkan Naik
Saturday 13 Aug 2011 02:03:54

Pengisian tabung gas elpiji (Foto: Istimewa)
JAKARTA-PT Pertamina memastikan tidak akan menaikkan harga elpiji pada tahun ini. Namun, perusahaan migas negara tersebut masih mengeluhkan kerugian yang terjadi akibat penjualan elpiji di bawah harga keekonomian. Demikian Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun di Jakarta, Jumat (12/8).

"Mudah-mudahan kami tidak akan naikkan (harga) elpiji pada tahun ini. Tetapi kami akan melaporkan kepada pemegang saham terkait dengan subsidi ataupun kerugian yang memang kami alami akibat menjual elpiji di bawah harga keekonomian," kata Harun.

Pemerintah, lanjut dia, tidak ingin inflasi tinggi sehingga penaikan harga elpiji tidak dilakukan pada tahun ini. Kenaikan harga LPG dikhawatirkan mendongkrak inflasi. Diirnya memperkirakan kerugian pihaknya akibat menjual elpiji di bawah harga keekonomian mencapai Rp 3,6 triliun.

Di sisi lain permintaan elpiji juga bertumbuh sehingga ia memperkirakan kerugian pihaknya bisa mencapai Rp 4 triliun. Pertamina menjual elpiji tabung 12 kg dan 50 kg seharga Rp 7.355 per kg. Sementara harga keekonomian elpiji mencapai Rp 9.000 per kg.(mic/ind)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]