Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Hanya Gara-gara Tisu Masuk ke Gelas Kopi, Nyawa Iwan Melayang
2017-07-13 07:13:33

Korban Pembunuhan bernama Iwan.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus pembunuhan kembali terjadi di kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kali ini korbannya merupakan seorang penarik becak, yang beroperasi di komplek Pasar Segiri yang diketahui bernama Iwan (22). Kejadian pembunuhan itu sendiri terjadi pada, Rabu (12/7) tengah malam sekitar pukul 00.50 Wita, di Birbhil Jalan Muso Salim, Samarinda yang berhadapan dengan Gelanggang olah raga Futsal.

Informasi yang di himpun pewarta BeritaHUKUM.com di tempat kejadian perkara, yang sebelumnya sekitar pukul 00 55 Wita di telpon pemilik cafe yang mengatakan terjadinya keributan dan adanya pembunuhan.

Saat tiba di TKP, pelaku dapat diamankan dan diketahui bernama M Sandi Alias Boncel (22), pelaku melakukan pembunuhan terhadap Iwan dengan 4 kali tusukan dabagian perut dan uluh hati, sehingga nyawanya tidak tertolong juga saat dilarikan ke rumah sakit. Iwan meninggal dalam perjalan menuju rumah sakit. Pelaku langsung diserahkan kepada Kapospol Mulawarman dan mengamankan sementara di Pos Mulawarman.

Menurut beberapa sumber saksi mata, kejadian keributan berawal dari Iwan dan temannya tiga orang datang dan memesan minuman kopi sambil ngobrol-ngobrol, tak lama kemudian datang Boncel yang ikut nimbrung. Tiba-tiba Iwan melihat ada tisu yang berada di dalam gelas kopinya, saat itu Iwan menanyakan, namun Boncel tidak terima tuduhan Iwan tersebut.

Keributan pun terjadi, menurut saksi mata Aminah alias Ima (23) karyawan cafe tersebut mengatakan dirinya melihat Boncel lari kedepan dan kembali dengan membawah sebilah pisau kecil, terang Ima.

"Saya melihat Boncel datang lagi bawa pisau dan perkelahian dengan Iwan tidak terhindarkan, Iwan kena berapa kali tikaman dan meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit," ujar Ima.

Sementara, Saksi mata Ari (22) juga mengatakan saat perkelahihan keduanya saya melihat Boncel empat kali menikam dada dan perut Iwan, saya berteriak awas di tikam, tak lama Iwan sudah jatuh bersimbah dara, jelas Ari.

"Saya melihat sendiri Boncel beberapa kali menikam Iwan di bagian dada dan perut, saya berteriak awas di tikam, tak lama Iwan sudah jatuh bersimbah dara," ujar Saksi Ari.

Hal yang sama dikatakan saksi Sapar dan Idrus mengatakan bahwa, diri mereka melihat Boncel setelah menikam Iwan meundur kebelakang dan melipat pisauhnya dan melihat Boncel lari ke arah depan tanah kosong, diduga dia membuang pisaunya, jelas saksi Sapar dan Idrus.

"Saya dan Sapar melarikan korban Iwan ke rumah sakit namun baru sampai di samping jembatan Arif Rahman hakim korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia, korban kami bawah ke RS Darajat," ujar Sapar.

Sedangkan, Kapolsek Samarinda Ilir Kompol Chandra Hermawan melalui Kanit Rekskrim Ipda Purwanto, Rabu (12/7) malam dini hari tadi mengatakan, sedikitnya terdapat empat luka tikaman, yang terdapat di bagian dada sebelah kiri, perut sebelah kiri, dan dua tusukan di pinggang sebelah kiri.

"Korban tewas di tempat akibat mendapat luka tusukan, untuk pelaku sendiri juga sudah kami amankan, saat tengah menjalani proses pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim, Ipda Purwanto.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ilir juga mengatakan bahwa, pihaknya juga telah meminta sedikitnya terdapat enam saksi yang dimintai keterangan, dari pengunjung, karyawan hingga pemilik kafe, tegas Ipda Purwanto.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]