Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PAN
Hanafi Rais Mundur dari Anggota DPR dan PAN, Ini Kata Amien Rais
2020-05-05 14:13:34

Hanafi Rais.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hanafi Rais, putra pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mundur dari DPR periode 2019-2020.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi PAN di DPR RI itu juga mundur dari kepengurusan DPP PAN.

Berdasarkan surat pengunduran diri yang ditandatangani Hanafi Rais, ia mundur sejak 5 Mei 2020.

"Bersama surat ini, saya menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan DPP PAN 2020-2025, dari Ketua Fraksi PAN DPR, dan dari anggota DPR Fraksi PAN 2019-2024," tulis Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).

Hanafi tak menjelaskan secara rinci alasan pengunduran dirinya dari kepengurusan PAN dan DPR.

Namun Hanafi menyiratkan bahwa dia kecewa dengan pengurus PAN saat ini yang dianggap melakukan kompromi pada kekuasaan.

Hanafi mengatakan, pasca kongres PAN pada Februari silam, dia memiliki harapan dan berikhtiar agar PAN bisa menegakkan prinsip keadilan untuk menjaga keutuhan dan kebersamaan sesama kader.

"Kita semua tahu bahwa PAN telah melewati proses kongres yang sarat dengan kekerasan dan mencoreng wajah partai sendiri. Kita hendaknya sudah dan terus mentaubati apa yang terjadi," kata mantan Wakil Ketua Umum PAN itu.

Hanafi menilai PAN melewatkan momentum untuk memperbaiki diri lebih bijaksana dalam berorganisasi dan bersikap.

"Kecenderungan melakukan konformitas terhadap kekuasaan, sekalipun didahului dengan kritik-kritik, bukan sikap yang adil di saat banyak kader dan simpatisan menaruh harapan PAN jadi antitesis pemegang kekuasaan," kata Hanafi.

Amien Rais sendiri mendukung keputusan putranya untuk mundur dari kepengurusan PAN dari DPR.

Melalui akun Twitternya, mantan Ketua MPR yang juga pendiri PAN itu menyebut pengunduran diri adalah keputusan terbaik Hanafi Rais.

"Ketikah berbenah dan memperbaiki diri kehilangan momentum, maka dengan segala pertimbangan, keputusan harus dilakukan. Bismillah," kata Amien Rais.

Seperti diketahui, PAN menggelar kongres pada Februari 2020 lalu. Dalam Kongres itu, Zulkifli Hasan kembali terpilih sebagai Ketua Umum untuk masa jabatan 2020-2025.

Kongres sempat diwarnai kericuhan. Sejumlah pendukung kubu Amien Rais memprotes jalannya kongres yang dinilai tak adil dan melanggar AD/ART partai.(dbs/one/pojoksatu/bh/sya)




 
Berita Terkait PAN
 
• Hanafi Rais Mundur dari Anggota DPR dan PAN, Ini Kata Amien Rais
 
• Pengamat: Zulhas Punya Dua Pertimbangan Untuk Rangkul Mulfachri
 
• Dianggap Gagal, Siapa Ketum PAN Setelah Zulhas?
 
• Muhajir: Semua Kesiapan Kongres V PAN Sudah Tuntas
 
• Mantan Menteri PAN RB Asman Abnur Resmi Jadi Bakal Calon Ketum PAN Periode 2020-2025
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]