Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Media Sosial Facebook
Halaman Facebook Palsu 'Berharga' Rp1,3 Miliar
Thursday 22 Jan 2015 03:55:18

Halaman Facebook palsu Sondra Arquiett sempat memiliki 11 teman sebelum dicabut.(Foto: Facebook)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Departemen Kehakiman Amerika Serikat membayar US$134.000 atau Rp1,3 miliar karena membuat halaman Facebook palsu dengan gambar seorang perempuan. Sondra Arquiett menuntut pemerintah karena seolah-olah dia 'memberikan izin' atas halaman Facebook dengan identitasnya setelah dia memberi akses ke telepon genggamnya kepada para pejabat.

Walau Departemen Kehakiman membayar ganti rugi untuk menyelesaikan gugatan tersebut, namun tetap tidak mengakui kesalahannya.

Kasus ini mengangkat kembali kekhawatiran atas hak pribadi seseorang dan Departemen Kehakiman menyadari mereka mendapat banyak kritikan.

"Pengkajian sedang berlangsung, namun kepemimpinan Departemen Kehakiman sudah bertemu dengan badan-badan penegak hukum untuk membuat jelas perlunya perlindungan hak pribadi dan keamanan pihak ketiga dalam setiap aspek penyelidikan kriminal kami," jelas seorang juru bicara Departemen Kehakiman.

Terlibat narkoba

Kasus ini terjadi pada Juli 2010, ketika Arquiett, yang bekerja sebagai pelayan restoran, ditangkap dan dituduh terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Dia mengaku bersalah melakukan persekongkolan untuk memiliki kokain dengan tujuan diedarkan dan diganjar hukuman enam bulan tahanan akhir pekan.

Saat penangkapannya, Arquiett menyerahkan telepon genggamnya dan memberikan akses atas data di sana kepada polisi untuk membantu penyelidikan.

Namun Arquiett menegaskan tidak diberi tahu bahwa penyelidikan termasuk pembuatan halaman Facebook dengan nama samarannya, Sondra Prince.

Halaman itu juga memuat fotonya di sebuah mobil BMW, gambarnya saat hanya mengenakan kutang dan celana dalam, serta gambar putra dan keponakannya.

Dengan alasan itu, tahun 2013 dia menuntut pemerintah dan gugatan itu didukung oleh kelompok pegiat hak digital, Electronic Frontier Foundation.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]