Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nazaruddin
Monday 14 Nov 2011 16:39:39

Barang bukti dalam tas milik Nazaruddin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hakim tunggal Dimyati menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin. Alasannya, pengadilan tidak berwenang memeriksa permohonan ini.

"Majelis mengabulkan eksepsi (nota keberatan-red) dari termohon (KPK-red) bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara pemohon (Nazarudin-red)," kata hakim Dimyati dalam putusannya yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/11).

Dalam pertimbangannya tersebut, hakim menyatakan bahwa eksepsi KPK tepat sehingga PN Jakarta Selatan tidak berhak menggelar perkara ini. Peristiwa penyitaan tersebut terjadi di Kolombia, sehingga yang berwenang mengadili perkara itu adalah PN Jakarta Pusat.

Hakim juga menilai bahwa penyitaan barang-barang milik mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, sudah sesuai dengan kewenangan KPK sebagai penyidik. Hal ini sesuai aturan yang ada dalam UU 30/2002 tentang KPK dan telah sesuai pula dengan pasal 42 ayat (1) KUHAP yang mengatur soal tata cara penyitaan.

Usai persidangan itu, kuasa hukum M Nazaruddin, Afrian Bondjol menyatakan rasa kecewa atas putusan tersebut. Alasannya, keberadaan pihak termohon KPK itu berada di wilayah Jakarta Selatan. "Kami sangat menyesalkan putusan ini, karena locus delicti kantor KPK berada di Jakarta Selatan. Tapi kami harus menghormati putusan ini,” kata dia.

Sedangkan kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku sebaliknya. Ia merasakan puas dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan Nazaruddin itu. "Putusan hakim sudah tepat. Kami harap tidak ada lagi upaya hukum terhadap proses penegakan hukum yang KPK lakukan itu," ujar dia.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]