Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Pajak PT Bhakti Investama Tbk
Hakim Tolak Keberatan Tommy
Tuesday 20 Nov 2012 19:03:02

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, Tommy Hindratno.

Menurut majelis hakim, materi eksepsi yang diajukan mantan pegawai Dirjen Pajak itu maupun tim penasihat hukumnya sudah menyangkut pokok perkara, sehingga keberatan tersebut tidak dapat diterima.

"Menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, oleh karenanya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/11).

Sebelumnya, dalam eksepsinya Tommy membantah telah menjadi konsultan pajak. Dia berkilah hanya membantu memberikan penjelasan pajak kepada pihak yang membutuhkan.

Dia juga berkelit tentang peranannya dalam mempengaruhi proses pemeriksaan pajak pada PT Bhakti Investama Tbk. Menurut dia, laporan yang didapatkan dari temannya yang bernama Feri Syarifuddin merupakan produk akhir pemeriksaan. Jadi, Tommy mengaku tidak merasa mempengaruhi dalam proses penentuan pajak.

Namun, Tommy mengakui bahwa perbuatannya kepada terpidana James Gunaryo tersebut telah melanggar kode etik pegawai pajak. "Pelanggaran kode etik tidak bisa dituntut pidana. Ini adalah kesalahan kecil yang saya buat dan tidak seharusnya tidak dihukum berat," bela Tommy.

Dalam kasus ini, Tommy didakwa menerima suap senilai Rp 280 juta terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Uang itu diberikan kepada Tommy oleh Komisaris Independen Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng melalui James Gunarjo.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai, uang Rp 280 juta yang diterima Tommy itu patut diduga sebagai imbalan karena terdakwa telah memberikan data atau informasi mengenai hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait proses pengajuan klaim restitusi pajak Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Tommy dengan tiga dakwaan alternatif. Mantan Kepala Seksi dan Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo itu dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.(kpk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Suap Pajak PT Bhakti Investama Tbk
 
Hakim Tolak Keberatan Tommy
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]