Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
PKS
Hakim Tolak Eksepsi Petinggi PKS
Wednesday 12 Oct 2011 00:51:12

Penggugat 10 petinggi PKS, Yusuf Supendi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi 10 petinggi PKS terhadap gugatan Yusuf Supendi. Atas putusan ini, majelis pun memerintahkan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan hingga akhir.

"Majelis menolak eksepsi tergugat tentang kewenangan relatif atau absolute dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar hakim ketua Subyantoro mengutip putusan sela yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Dalam pertimbangan putusannya itu, majelis hakim menyebutkan, menolak eksepsi para tergugat, dalam hal ini 10 petinggi PKS yang menyebut kasus ini merupakan perselisihan internal, bukan ranah umum. Namun, majelis menilai bahwa dalam inti gugatan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat terhadap penggugat.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan berhak mengadili perkara ini. Alasannya, meski alamat para tergugat yang dicantumkan adalah alamat kantor PKS, bukan alamat domisili masing-masing, tapi tetap masuk wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

"Meski tanpa menyebut alamat tempat tinggal domisili masing-masing tergugat, tapi pada alamat kantor PKS di MD Building, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan gugatan ini selain ditujukan bagi para tergugat sebagai bagian dari partai dan juga secara pribadi, maka alamat kantor PKS cukup memiliki keabsahan absolut domisli," jelas hakim Subyantoro dalam putusannya itu.

Dengan ditolaknya eksepsi tergugat dan dilanjutkannya pemeriksaan perkara ini, maka agenda selanjutnya adalah pembuktian oleh pihak penggugat, yakni Yusuf Supendi dan kuasa hukum. Sidang pun ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa (25/10) mendatang.

Sebelumnya, upaya perdamaian antara Yusuf Supendi melawan 10 elite PKS di PN Jakarta Selatan menemui kegagalan. Kedua belah pihak menyatakan siap bertarung, beradu argumen, saling menyodorkan saksi dan bukti dalam sidang perdata.

Konflik antara pendiri Partai Keadilan (PK)—cikal bakal Partai Keadilan Sejahtera (PKS)—dengan petinggi PKS ini, bermula dari kritik Yusuf kepada partai yang didirikannya itu. Konflik keduanya memuncak dengan saling serang pernyataan di media massa. Salah satu perang urat syaraf tersebut yakni PKS menyatakan Yusuf merupakan kader sakit hati, karena dipecat dari kepengurusan PKS. Sementara Yusuf menilai, PKS tidak bisa menunjukkan bukti surat pemecatannya.

Ia lalu menhajukanm gugatan terhadap 10 kader PKS dengan nilai Rp 42,7 miliar. Pasal yang digunakan Yusuf adalah pasal 1365 KUHAPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Elite PKS yang digugat antara lain Tifatul Sembiring, Anis Matta, Fahri Hamzah dan Salim Assegaf Al Jufri.(dbs/biz)


 
Berita Terkait PKS
 
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]