JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi 10 petinggi PKS terhadap gugatan Yusuf Supendi. Atas putusan ini, majelis pun memerintahkan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan hingga akhir.
"Majelis menolak eksepsi tergugat tentang kewenangan relatif atau absolute dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar hakim ketua Subyantoro mengutip putusan sela yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/10).
Dalam pertimbangan putusannya itu, majelis hakim menyebutkan, menolak eksepsi para tergugat, dalam hal ini 10 petinggi PKS yang menyebut kasus ini merupakan perselisihan internal, bukan ranah umum. Namun, majelis menilai bahwa dalam inti gugatan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat terhadap penggugat.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan berhak mengadili perkara ini. Alasannya, meski alamat para tergugat yang dicantumkan adalah alamat kantor PKS, bukan alamat domisili masing-masing, tapi tetap masuk wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
"Meski tanpa menyebut alamat tempat tinggal domisili masing-masing tergugat, tapi pada alamat kantor PKS di MD Building, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, dan gugatan ini selain ditujukan bagi para tergugat sebagai bagian dari partai dan juga secara pribadi, maka alamat kantor PKS cukup memiliki keabsahan absolut domisli," jelas hakim Subyantoro dalam putusannya itu.
Dengan ditolaknya eksepsi tergugat dan dilanjutkannya pemeriksaan perkara ini, maka agenda selanjutnya adalah pembuktian oleh pihak penggugat, yakni Yusuf Supendi dan kuasa hukum. Sidang pun ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa (25/10) mendatang.
Sebelumnya, upaya perdamaian antara Yusuf Supendi melawan 10 elite PKS di PN Jakarta Selatan menemui kegagalan. Kedua belah pihak menyatakan siap bertarung, beradu argumen, saling menyodorkan saksi dan bukti dalam sidang perdata.
Konflik antara pendiri Partai Keadilan (PK)—cikal bakal Partai Keadilan Sejahtera (PKS)—dengan petinggi PKS ini, bermula dari kritik Yusuf kepada partai yang didirikannya itu. Konflik keduanya memuncak dengan saling serang pernyataan di media massa. Salah satu perang urat syaraf tersebut yakni PKS menyatakan Yusuf merupakan kader sakit hati, karena dipecat dari kepengurusan PKS. Sementara Yusuf menilai, PKS tidak bisa menunjukkan bukti surat pemecatannya.
Ia lalu menhajukanm gugatan terhadap 10 kader PKS dengan nilai Rp 42,7 miliar. Pasal yang digunakan Yusuf adalah pasal 1365 KUHAPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Elite PKS yang digugat antara lain Tifatul Sembiring, Anis Matta, Fahri Hamzah dan Salim Assegaf Al Jufri.(dbs/biz)
|