Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
Hakim Tolak Eksepsi Dua Pejabat Kemenakertrans
Monday 05 Dec 2011 15:58:57

Persidangan perkara dugaan suap mulai masuk pada pemeriksaan pokok perkara (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan dua pejabat nonaktif Dirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Persidangan mereka pun dilanjutkan untuk masuk materi pokok perkara.

Demikian putusan sela itu ditetapkan dalam persidangan perkara dugaan suap pencairan dana program pembangunan infratruktur daerah (PPID) transmigrasi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12). Perkara terdakwa Suisnaya diputus majelis hakim yang diketuai Sudjatmoko dan terdakwa Dadong ditetapkan ketua majelis hakim Herdi Agusten.

Majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko menolak eksepsi terdakwa Nyoman Suisnaya, karena pembelaannya itu sudah masuk dalam materi pokok perkara. Selain itu, nota keberatan terdakwa tidak berdasrkan dengan menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak lenhkap, tidakjelas, kabur dan menyesatkan.

Sebaliknya, kata majelis hakim, berkasa dakwaan penuntut umum itu sudah tepat, jelas dan rinci. Peran terdakwa dalam kasus ini sudah dijelaskan dengan rinci dan jelas, “Majelis memerintahkan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi,” tegas hakim ketua Sudjatmiko.

Pertimbangan serupa juga disampaikan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten. Sama seperti pertimbangan majelis hakim perkara Suisnaya, bahwa eksepsi terdakwa Dadong sudah memsuki pokok perkara. Selain itu, dakwaan JPU sudah dibuat dengan lengkap, jelas dan rinci. Untuk itu, persidangan diputus untuk dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara.

Atas putusan tersebut, kedua majelis hakim pun memutuskan persidangan dugaan suap Kemenakertrans dilanjutkan pada Senin (12/12) mendatang. Tiap penuntut umum pun diminta untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya dalam persidangan mendatang.

Sebelumnya diketahui, dua pejabat Kemenakertrans itu telah didakwa baik sendiri atau bersama-sama telah menerima uang sejumlah uang Rp 2 milar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Hal ini tertait pencairan dana PPID bidang transmigrasi di empat kabupaten di Papua Barat senilai Rp 73 miliar.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Susinaya dan daong dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka pun terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]