Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Mobil Dinas Negara
Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
Thursday 07 Mar 2013 18:07:41

Terdakwa Hendrikus Gamas, Kamis (7/3) dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana dan Medan Parulian serta Abdul Gani sebagai anggota, Kamis (7/3) kembali menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Hendrikus Gamas terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas kesehatan Kabupaten Kubar.

"Menjatuhkan putusan, menghukum terdakwa Hendrikus Gamas dengan putusan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara," ujar I Gede Suarsana Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Vonis yang dijatuh Majelis Hakim terhadap terdakwa Hendrikus Gamas sama dengan tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim secara bergantian di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya juga Dian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor dari Kejaksaan Negeri Melak. Majelis Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi, sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai, sesuai keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan, terdakwa secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, demikian juga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan negara, terang Majelis Hakim.

Kasus yang menjerat terdakwa Hendrikus Gamas ketika mendapatkan Proyek Pengadaan Mobil Operasional Dinas Kesehatan Kubar tahun 2008 dengan anggaran Rp 288.885.000, dengan menggunakan bendera lain dari Perusahan Viktoria Hendri adalah ibu kandung terdakwa dengan memberikan Fee 10%, yang mana Dirutnya adalah Maria Dewi, istri terdakwa.

Proyek pengadaan Mobil Dinas tersebut dengan jangka waktu 120 hari, namun sampai batas waktu tersebut terdakwa belum memperlihatkan mobil, padahal anggaran tersebut sudah dicairkan semua oleh terdakwa dan memasukkan dalam rekening Maria Dewi, jelas Hakim.

"Dari anggaran Rp 288.885.000, telah terlebih dahulu mencairkan 30% atau Rp 86.656.000, untuk panjar mobil, namun hanya membayarkan Rp 10 juta sisanya Rp 76.656.000, terdakwa gunakan sendiri, dan sisanya Rp 202.000.000 terdakwa masukkan ke rekening Maria Dewi," tutur Majelis Hakim.

Sampai dengan batas akhir 20 Desember 2008, terdakwa meminta perpanjangan waktu sampai (28/12), namun barangnya tidak ada, dan terdakwa hanya membuatkan surat penyerahan barang seolah-olah barang atau mobil tersebut sudah ada dengan jenis warna merah, namun uang tersebut diambil Viktoria untuk pembelian Sapi, sehingga jelas terdakwa melanggar Kepres Nomor 80, pungkas Majelis Hakim.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Mobil Dinas Negara
 
Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
 
Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
 
Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
 
Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
 
Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]