Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
Hakim Tipikor Jambi Mengadu ke KY
Wednesday 10 Apr 2013 21:02:05

Gedung Komisi Yudisial.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim karier tipikor dari PN Jambi Nelson Sitanggang bertandang ke kantor Komisi Yudisial. Dia mengadukan nasibnya yang dihukum non palu selama satu tahun oleh Mahkamah Agung tanpa ada alasan yang jelas. "Penjatuhan hukuman itu tidak jelas disebut dalam perkara apa. Mestinya dalam sanksi itu disebutkan saudara dihukum karena melakukan tindakan indisipliner dalam perkara nomor sekian," kata Nelson di Gedung KY, Selasa (9/4).

Dia menduga sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya terkait posisinya sebagai ketua majelis hakim kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan Walikota Jambi Arifien Manap. Pada waktu itu dia memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil mantan Sekretaris Pemerintah Daerah (Sekda) Jambi tahun 2004 Hasan Basri Agus sebagai saksi.

"Tetapi anehnya penjatuhan hukuman ini terlalu jauh waktunya dari sikap saya sewaktu memerintahkan Sekda Jambi tahun 2004 untuk hadir dalam persidangan. Saat ini jabatan dia adalah Gubernur Jambi," tegasnya.

Nelson menambahkan sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi perilaku hakim dia berharap Komisi Yudisial membantu dirinya untuk mempertanyakan hukuman tersebut kepada Mahkamah Agung. Kendati demikian Nelson secara umum menerima hukuman disiplin yang dijatuhkan. Namun dia meminta Mahkamah Agung memberi penjelasan dalam kasus apa dia dihukum.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar saat dihubungi terpisah menyatakan pihaknya menghormati hukuman setahun non palu terhadap Nelson. Sehingga dia menyarankan agar Nelson menanyakan langsung hukuman itu kepada lembaga yang dipimpin Hatta Ali tersebut.

"Karena sanksi tersebut dijatuhkan MA berdasarkan hasil pemeriksaannya, KY menyarankan kepada dia untuk menanyakan langsung kepada MA apabila ada yang ingin diklarifikasi lebih lanjut," kata Asep.(kus/ky/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]