Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Hakim Setyabudi Terancam 20 Tahun Penjara
Sunday 24 Mar 2013 00:38:36

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari pasal-pasal tersebut, Pasal 12 huruf a, b, c, memuat ancaman hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Pasal 12 huruf a berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Adapun petikan Pasal 12 huruf b berbunyi. "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Pasal 12 huruf c berbunyi, "Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili."

Selain menjerat Setyabudi, KPK menetapkan tiga orang sebagai pihak yang diduga pemberi hadiah. Ketiganya adalah pria bernama Asep yang diduga beperan sebagai perantara penyerahan uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seseorang berinisial T.

Seperti dikutip dari kompas.com, ketiga pihak yang diduga sebagai pemberi hadiah ini disangka melanggar Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara ditambah denda paling besar Rp 750 juta.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan menahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Penahanan ini menyusul ditetapkannya Setyabudi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

“S (Setyabudi) di Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Sabtu (23/3). Belum diketahui kapan persisnya Setyabudi akan digiring ke Rutan Guntur dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain menahan Setyabudi, KPK akan menahan tiga tersangka lainnya di rutan berbeda, yakni di Rutan Gedung KPK.

Penetapan empat tersangka ini berawal dari peristiwa tangkap tangan di dua lokasi di Bandung. Penyidik KPK menangkap Setyabudi dan Asep di ruangan kerja sang hakim di PN Bandung. Bersamaan dengan itu, KPK mengamankan uang Rp 150 juta di ruangan dan Rp 100 juta di mobil Asep. Tak beberapa lama setelahnya, KPK meringkus Herry dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung, di ruangan kerja masing-masing di Kantor Pemkot Bandung.

Keempat orang itu pun dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa lebih jauh. Dari hasil pemeriksaan, KPK tidak menetapkan Pupung sebagai tersangka. Sebagai gantinya, KPK menjerat T yang belum diketahui identitasnya dan tidak ikut diringkus dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi pada Jumat (22/3) siang itu.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]