Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus PHK Luviana
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Luviana dan Metro TV Untuk Mediasi
Tuesday 22 Jan 2013 16:06:13

Karyawan Metro TV, Luviana saat menjawab pertanyaan para wartawan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (22/1) kembali menyidangkan kasus perdata Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh management Metro TV terhadap mantan karyawannya, Luviana.

Ketua Majelis Hakim dalam agenda sidang hari ini, Selasa (22/1) meminta agar kedua belah pihak baik penggugat Luviana yang didamping LBH Pers Jakarta, agar membuat kesepakatan bersama guna memulai jalur mediasi oleh hakim mediasi Sudarma Wati Ningsih yang merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luviana sendiri kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengungkapkan bahwa, "sejak tangal 1 Juli 2012, saya sudah tidak menerima hak saya berupa gaji, dan sudah didaftarkan sidang mediasi hari ini," ujar Luviana.

Ditambahkannya bahwa, "saya juga sudah pernah melakukan pertemuan untuk kesepakatan upah saya dengan pihak Metro TV, namun upah ku belum juga dibayar mereka," tambahnya.

"Harapan saya, agar segera lakukan pembayaran upah, dan saya dapat dipekerjakan kembali," harap Luviana.

Luviana juga menjelaskan sebab dan musabab hingga akhirnya Luviana dipecat dari Metro TV. "Karena saya berupaya mereformasi management pekerja di Metro TV, hingga secara sepihak saya dipecat," pungkas Luviana.

Dalam upayanya untuk dapat memperjuangkan haknya, Luviana sudah berkali-kali melakukan aksi moril, sehingga yang tarakhir saat melakukan aksi di depan kantor Nasdem jalan Gondangdia Jakarta Selatan. Tetapi, Luviana dan temannya mendapat perlawanan dari orang-orang yang melakukan pengerusakan mobil serta sound system Luviana dan temannya tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus PHK Luviana
 
Putusan Majelis Hakim Tak Memenuhi Rasa Keadilan
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Luviana dan Metro TV Untuk Mediasi
 
Pengaduan Kasus Luviana ke Komnas Perempuan
 
Gemuruh NasDem, Siap Menjembatani Kasus Luviana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]