Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus PHK Luviana
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Luviana dan Metro TV Untuk Mediasi
Tuesday 22 Jan 2013 16:06:13

Karyawan Metro TV, Luviana saat menjawab pertanyaan para wartawan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (22/1) kembali menyidangkan kasus perdata Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh management Metro TV terhadap mantan karyawannya, Luviana.

Ketua Majelis Hakim dalam agenda sidang hari ini, Selasa (22/1) meminta agar kedua belah pihak baik penggugat Luviana yang didamping LBH Pers Jakarta, agar membuat kesepakatan bersama guna memulai jalur mediasi oleh hakim mediasi Sudarma Wati Ningsih yang merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luviana sendiri kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengungkapkan bahwa, "sejak tangal 1 Juli 2012, saya sudah tidak menerima hak saya berupa gaji, dan sudah didaftarkan sidang mediasi hari ini," ujar Luviana.

Ditambahkannya bahwa, "saya juga sudah pernah melakukan pertemuan untuk kesepakatan upah saya dengan pihak Metro TV, namun upah ku belum juga dibayar mereka," tambahnya.

"Harapan saya, agar segera lakukan pembayaran upah, dan saya dapat dipekerjakan kembali," harap Luviana.

Luviana juga menjelaskan sebab dan musabab hingga akhirnya Luviana dipecat dari Metro TV. "Karena saya berupaya mereformasi management pekerja di Metro TV, hingga secara sepihak saya dipecat," pungkas Luviana.

Dalam upayanya untuk dapat memperjuangkan haknya, Luviana sudah berkali-kali melakukan aksi moril, sehingga yang tarakhir saat melakukan aksi di depan kantor Nasdem jalan Gondangdia Jakarta Selatan. Tetapi, Luviana dan temannya mendapat perlawanan dari orang-orang yang melakukan pengerusakan mobil serta sound system Luviana dan temannya tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus PHK Luviana
 
Putusan Majelis Hakim Tak Memenuhi Rasa Keadilan
 
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Luviana dan Metro TV Untuk Mediasi
 
Pengaduan Kasus Luviana ke Komnas Perempuan
 
Gemuruh NasDem, Siap Menjembatani Kasus Luviana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]