Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Samarinda
Hakim Minta JPU Usut Tuntas Keterlibatan Saksi Didi dalam Pembebasan Lahan Pelabuhan Sangatta
Thursday 23 Apr 2015 03:07:14

Suasa Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Rabu (22/4).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Hongkun Otto, SH dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Sangatta, di Kenyamukan, Kutai Timur (Kutim), yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar lebih, dengan mendudukan tiga orang dikursi pesakitan sebagai terdakwa yakni, Ardiansyah (Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kutim), Erliansyah (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang juga staf di Dinas PLTR Kutim), serta Kasmo (Kepala Desa Sangatta Utara).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Didi Herdiansyah (Camat Sangata Utara), dalam memberikan keterangan yang dilontarkan Majelis Hakim, Saksi terlihat menjawab dengan berbelit-belit, hingga membuat ketua Majelis Hakim Ttipikor Hongkun Otto, SH harus menegaskan pertanyaannya berulang kali, dengan nada yang cukup keras.

Jawaban Saksi yang juga masuk dalam tim 9 pembebasan lahan untuk pelabuhan di Kenyamukan Sangatta 2012 lalu tersebut, kepada Majelis Hakim bahwa tidak dilibatkan dalam panitia 9, namun diketahui belakangan setelah adanya aksi demo menuntut pembayaran ganti rugi lahan.

"Saya tidak pernah dilibatkan, dan rapat panitia 9 pembebasan lahan, namun saya tandatangani hasil rapat ketika diantar di kantor camat Sangatta Utara," jawab Saksi Didi, kepada Majelis Hakim.

Disamping itu Didi juga kepada Majelis Hakim mengakui tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pembebasan lahan, juga tidak tahu harga tanah berdasarkan NJOP. Juga tidak pernah tahu tentang penyerahan uang ganti rugi, juga tidak pernah tahu tentang 27 surat tanah warga yang terkait ganti rugi juga tidak tahu tentang peta bidang.

Menjawab pertanyaan Jaksa, mengakui bahwa dalam pembebasan lahan warga untuk pelabuhan Kenyamukan terlebih dahulu penetapan lokasi, baru dirinya mengeluarkan SPPT untuk warga.

Berbelit-belitnya Saksi Didi selaku Camat Sangatta Utara, sehingga membuat emosi Ketua Majelis Hakim Hongkun Otto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengusut tuntas keterlibatan Saksi dalam pembebasan ganti rugi lahan.

"Jawaban berbelit-belit saksi, Jaksa usut tuntas keterlibatannya sekalian jangan hanya 3 orang saja sebagai tersangka," tegas Ketua Majelis Hakim, Hongkun.

Usai sidang, Kasi Eksekusi Pidsus Kejaksaan Tinggi Kaltim, menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com terkait pernyataan Ketua Majelis Hakim dimuka sidang yang meminta Jaksa untuk mengusut tuntas saksi Didi (Camat Sangata Utara) dan lainnya atas keterlibatannya dalam kasus pembebasan lahan pelabuhan Kenyamukan. Dikatakan, dan sangat mustahil Camat dalam lokasinya yang dijadikan pembangunan pelabuhan tapi tidak tahu, jadi hal ini membuat emosional Hakim muncul, jelasnya.

"Dalam jawaban selalu tidak tahu, sehingga tidak mungkin seorang camat yang lokasinya dijadikan pembangunan pelabuhan tapi tidak tahu, membuat emosional hakim muncul, tapi hakim hanya menyampaikan kalau memerintahkan harus ada surat penetapan," kilah Kasi Eksekusi Pidsus Kajati Kaltim, sebagai ketua tim JPU.

Disisih lain, salah seorang tersangka yang tidak mau disebut namanya kepada pewarta mengatakan, dalam kasus ini seharusnya 9 orang selaku tim atau panitia 9 termasuk Ismunandar (Sekda) Kabupaten Kutim juga harus diseret sebagai tersangka, bukan hanya kami tiga orang, sindirnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]