Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Hakim Karir Diprioritaskan Jadi Hakim Agung
2019-02-15 14:10:11

Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Aziz (Foto: Husen/mr)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Para hakim karir idealnya mendapat prioritas untuk menjadi hakim agung. Sejauh ini hakim non karir masih dominan mengisi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung. Para hakim karir ternyata juga enggan menjadi calon hakim agung lantaran terganjal banyak persyaratan yang diadakan Komisi Yudisial (KY).

"Itu jadi perhatian kami bahwa hakim-hakim dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sedikit sekali yang menjadi hakim agung. Kita harus beri motivasi agar hakim-hakim itu berminat menjadi hakim agung," kata Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Aziz saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/2).

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, saat mengikuti pertemuan dengan Komisi III DPR RI mengungkapkan, 60 persen calon hakim agung diambil dari non karir. Masa depan para hakim karir telah dipatahkan oleh KY. Ketua PN Palembang ini mencontohkan, KY pernah menyeleksi calon hakim agung dengan melihat rumah para hakim karir yang dinilai mewah, lalu mencoretnya dari daftar calon.

Menurut politisi Partai Golkar itu, persoalan seperti itu ternyata tidak prinsipil. Ironis, fisik rumah calon malah dijadikan standar rekrutmen hakim agung oleh KY. "Saya berharap ada masukan bagi KY tentang persyaratan hakim agung. Sekarang ini lebih banyak hakim non karir daripada hakim karir yang jadi hakim agung. Ini jadi problema kita," tandas mantan advokat itu.

Ditambahkannya, yang justru harus diprioritaskan adalah hakim-hakim karir dalam seleksi calon hakim agung. Pasalnya, mereka sudah mendalami pembuatan putusan dan menilai kebenaran fakta di persidangan. "Perbandingan kuota hakim karir dan non karir akan kita pelajari. Jangan sampai hakim agung itu didominasi hakim non karir. Saya pribadi lebih memprioritaskan hakim karir di MA," akunya lebih lanjut.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]