Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hakim
Hakim Juga Berhak Tempati Rumah Negara dan Fasilitas Transportasi
Thursday 08 Nov 2012 16:37:08

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain memberikan Tunjangan Jabatan yang cukup besar dan Tunjangan Kemahalan untuk Hakim yang bertugas di daerah tertentu, Pemerintah juga memberikan hak menempati rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, kedudukan protokol, dan tunjangan lain.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Oktober 2012 disebutkan, Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 94/2012 itu.
Hakim juga memperoleh kedudukan protokol dalam acara ketatanegaraan dan acara resmi. Kedudukan protokol diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun mengenai jaminan keamanan, dalam Pasal 7 PP ini ditegaskan, Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. Jaminan keamanan itu meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap keluarga (Pasal 7 Ayat (2). Jaminan keamanan didapatkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau petugas keamanan lainnya.

Untuk perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana aparat Pemerintah yang lain, Hakim juga diberikan biaya perjalanan dinas, yang meliputi biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian. “Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” bunyi Pasal 8 Ayat (4) PP tersebut.

Mengenai tunjangan-tunjangan lain, Pasal 9 Ayat (1) PP ini menegaskan, Hakim diberikan tunjangan berupa: a. Tunjangan keluarga; b. Tunjangan beras; dan c. Tunjangan kemahalan.

Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri atas: a. Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen; dan b. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.

Tunjangan beras diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.(skb/bhc/rby).


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]