Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kamboja
Hakim HAM Mundur Akibat Tekanan Pejabat Kamboja
Tuesday 11 Oct 2011 23:19:21

Kumpulan tengkorak kepala yang merupakan korban pembantaian semasa Kamboja belum damai (Foto: AP Photo)
PNOM PEHN (BeritaHUKUM.com) – Seorang hakim asal Jerman, Siegfried Blunk yang menangani dakwaan para tersangka kejahatan perang Khmer Merah di sidang yang didukung PBB, mengundurkan diri. Pengunduran diri itu didasari tingginya campur tangan pemerintah dalam penyelidikan kasus-kasus baru.

Sebelumnya, hakim Blunk dikecam sejumlah organisasi hak asasi manusia, karena dianggap gagal menyelidiki tersangka baru di pengadilan. Bahkan, pekan lalu Human Right Watch mendesak agar Blunk mengundurkan diri, karena dianggap gagal melakukan investigasi orisinal dan independen terhadap para tersangka.

Namun, seperti dilansir laman BBC, Selasa (11/10), Blunk membantah semua tudingan organisasi hak asasi manusia ini dan menyalahkan campur tangan pemerintah atas minimnya temuan kasus baru. Bahkan, Menteri Informasi Kamboja menminta para hakim meningalkan Kamboja, bila melakukan investigasi kasus baru tersebut.

"Pernyataan seperti itu bisa diartikan sebuah upaya campur tangan dari pemerintah. Situasi ini mempengaruhi kemampuan saya untuk bertahan dari tekanan dan mempengaruhi kemampuan saya menjalankan pekerjaan secara independen," ujar Blunk.

Menanggapi masalah ini, Menteri Informasi Kamboja, Khieu Kanharith membantah klaim Blunk soal upaya pemerintah campur tangan dalam pengadilan. Namun, secara terbuka Perdana Menteri Hun Sen juga tidak setuju dengan upaya pengadilan mencari kasus baru terhadap para petinggi Khmer Merah yang pernah menjadi sekutu politiknya itu.

Sementara itu, juru bicara PBB Eduardo del Buey mengatakan, Sekjen PBB Ban Ki Moon telah menerima pengunduran diri Blunk dan mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini. PBB, lanjut Del Buey, segera bekerja untuk menjamin hakim pengganti, Laurent Kasper-Anserment, dapat segera menggantikan Blunk.

Del Buey menegaskan, PBB sangat mendukung pengadilan HAM di Kamboja dan menekankan bahwa pengadilan harus berjalan tanpa gangguan dan campur tangan siapapun termasuk pemerintah Kamboja.

Sedangkan organisasi Amnesti Internasional mendesak PBB untuk meminta jaminan kepada Kamboja untuk tidak mencampuri proses pengadilan. Saat ini sejumlah petinggi Khmer Merah seperti Khieu Samphan, orang nomor dua Khmer Merah Nuon Chea, Ieng Sary dan istrinya Ieng Thir menghadapi dakwaan kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, kekerasan terhadap agama, pembunuhan dan penyiksaan.(bbc/sya)



 
Berita Terkait Kamboja
 
• Rezim Kamboja Pemimpin Khmer Merah Didakwa Pengadilan Bersalah atas Genosida
 
• Partai PM Hun Sen Menang Pemilu Kamboja
 
• Delegasi Kamboja Bawa Rombongan Kabinet ke Konferensi International CAPDI
 
• Raja Sihanouk Asal Kamboja Wafat di Cina
 
• Pengadilan HAM Kamboja Kehabisan Dana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]