Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemalsuan Putusan
Hakim Agung Yamanie Direkomendasikan Akan Dipecat
Tuesday 11 Dec 2012 17:28:28

Hakim Agung Achmad Yamanie.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung memberikan rekomendasi untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie dengan tidak hormat. Hal ini menyusul temuan Yamanie memalsukan putusan.

"Atau hukuman non palu selama enam bulan dikurangi remunerasi 100 persen setiap bulan," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E Lotulung dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Selasa, (11/12).

Setelah membacakan rekomendasi tersebut, Majelis MKH memberikan hak Yamanie untuk membela diri dihadapan Majelis MKH.

Di hadapan Majelis MKH, Yamanie membacakan pembelaan tertulisnya. Dalam pembelaannya, Yamanie membeberkan kronologi putusan PK gembong narkoba, Hengky Gunawan.

Yamanie mengaku yang menerima berkas perkara PK tersebut adalah Ketua Majelis Imron Anwari, Hakim Anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha, serta Panitera Pengganti Dwi Towo.

"Tugas saya sebagai hakim anggota adalah membaca dan mempelajari berkas perkara dan memberikan pendapat. Setelah mempelajari PK tersebut saya memberikan pendapat yang pada pokoknya mengabulkan dan menyetujui supaya terdakwa Hengky dijatuhi hukuman 18 tahun," kata Yamanie.

Setelah itu, pendapat dari Yamanie dimasukkan dalam amplop tertutup untuk diserahkan kepada hakim pembaca kedua (P2), Hakim Nyak Pha. "Kemudian hakim P2 memberikan usul dan diberikan ke majelis hakim," ujar Yamanie.

Pada tanggal 16 Agustus 2012, Yamanie dan Nyak Pha diundang untuk melakukan musyawarah majelis. "Saat itu saya mengusulkan untuk mengabulkan PK terdakwa dan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun, dan usulan saya disetujui oleh P2," tambahnya.

Namun pendapat yang berbeda justru datang dari Ketua Majelis Imron Anwari, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. "Kemudian kami bermusyawarah sampai dengan kesimpulan mengabulkan PK terdakwa dan penjara 15 tahun," kata Yamanie.

Setelah memutuskan mengabulkan PK dan menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kepada Hengky, kemudian dilakukan koreksi terhadap putusan tersebut. "Koreksi dilakukan oleh panitera atau operator tetapi bukan untuk mengganti," jelas Yamanie.

Saat diminta untuk mencantumkan tanda tangan putusan lengkap, Yamanie mengaku tidak membaca ulang salinan putusan karena Ketua Majelis PK Imron Anwari telah terlebih dahulu mencantumkan tanda tangannya. Yamanie juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengubah putusan tersebut.

"Saya tidak membaca lagi, karena itu bukan otoritas saya tapi otoritas ketua majelis. Saya tidak menduga putusan tersebut amarnya 12 tahun karena putusan yang disepakati adalah 15 tahun. Saya tidak memalsukan putusan," ujar Yamanie, seperti yang dikutip dari news.viva.co.id, pada Selasa (11/12).

Setelah memberikan pembelaannya, Yamanie mengharapkan agar Majelis MKH memberikan kepercayaan kepada dirinya dan tidak memberhentikannya. "Saya mengharapkan dengan segala hormat agar majelis yang mulia memberikan kepercayaan kepada saya," imbuh Yamanie.

Sampai pukul 10.00 WIB, sidang MKH masih berlangsung. Setiap Anggota Majelis MKH mencecar Hakim Yamanie mengenai kronologi perubahan putusan gembong narkoba, Hengky Gunawan.(umi/vva/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemalsuan Putusan
 
Hakim Agung Yamanie Direkomendasikan Akan Dipecat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]