Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hakim
Hakim AS akan Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Friday 17 May 2013 13:38:50

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan asusila atau perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Hakim AS di Kalimantan Barat seperti akan berakhir tragis.

Pasalnya oknum Hakim yang berinsial AS tersebut bukan saja akan diberhentikan sementara, tapi terancam kuat akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Seperti diketahui bahwa Komisi Yudisial (KY) yang fungsinya sebagai Lembaga tinggi negara, diantaranya bekerja sebagai alat kontrol etika dan perilaku para Hakim dan Jaksa, serta memiliki kewenangan kuat terkait Sanksi bagi para oknum Hakim dan Jaksa yang nakal.

KY sudah memeriksa oknum Hakim AS dan direkomendasikan untuk dipecat. MA kemudian menyetujui dan sepakat untuk membentuk MKH. Hakim AS diduga terlibat affair dengan sejumlah wanita dan diduga ada empat wanita yang sempat dipacari. Salah satunya, sampai saat ini dalam proses perceraian.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar mengaku sudah menunjuk 4 anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk melakukan persidangan terhadap oknum Hakim dari Kalimantan Barat tersebut, terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Hakim AS.

"Secepatnya KY akan melakukan koordinasi dengan MA untuk menentukan jadwal sidang, rekomendasinya jelas pemberhentian dengan tidak hormat," kata Asep kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (17/5).

Adapun nama 4 Hakim yang telah ditunjuk KY dalam Majelis Sidang MKH untuk menyidangkan Hakim AS yaitu; Imam, Suparman, Taufiqurrahman dan Hakim Ibrahim.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]