Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Reklamasi Pantai
Haji Lulung: Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Semenjak 2013 Sudah Menolak Reklamasi
2016-04-17 17:26:25

H Abraham "Lulung" Lunggana, SH yang lebih populer dengan julukan Haji Lulung selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Reklamasi Teluk Jakarta yang mencuat dan terus memanas dengan hasil ketok palu pihak Legislatif bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu yang lalu di Gedung DPR RI, menghasilkan keputusan penghentian sementara pembangunan reklamasi teluk Jakarta karena banyak aturan yang dilanggar,

Terkait hal tersebut, H. Abraham "Lulung" Lunggana, SH atau lebih populer dengan julukan Haji Lulung selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa, "Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta semenjak tahun 2013 sudah menolak Reklamasi," ungkap haji Lulung, di Jakarta, Sabtu (16/4).

Menurut padangannya, dasarnya telah berdasarkan fakta dan realita yang terjadi. "Pertama, bahwa pelaksanaan Reklamasi oleh pihak Pengembang belum ada surat keputusan pada 2013," ujar haji Lulung, yang juga sebagai tokoh muda Betawi asal Tanah Abang.

Lalu kemudian, terkait Surat Keputusan penunjukan ijin pembangunan itu baru terbit pas SK Gubernur 2014. "Selanjutnya, menjadi pertanyaan lagi kenapa Gubernur membuat ijin?. Padahal sebelum ada Perda Zonasi Tata Ruang?," tanya haji Lulung.

Kemudian, haji Lulung mengungkapkan bahwa Fraksi PPP juga seringkali kedatangan dengan banyaknya warga masyarakat pesisir pantai dan pulau-pulau kecil, yang terdampak kerugian masyarakat yang dialami kepada mereka.

Selaun itu juga pandangan Lulung, pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintah. "Bilamana Pemerintah membuat kebijakan, masyarakat jangan dijadikan Objek, namun semestinya harus dijadikan Subjek," jelas haji Lulung lagi.

Lalu, perlunya ada sesuai dengan Undang-undang nomor 27 tahun 2007, yang diganti UU nomor. 1 tahun 2014 perihal tentang hak pesisir pantai, pulau kecil, pariwisata harus mendapat nilai kesejahteraan. "Hari ini semua mengalami berdampak kerugian.
oleh karena PPP menolak reklamasi," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]