Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Haedar Nashir: Pemuda Muhammadiyah Harus Berpergaulan Luas dan Bermuruah
2020-11-22 06:56:03

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemuda Muhammadiyah adalah titik akhir pengkaderan angkatan muda sebelum bergerak kepada barisan estafet kepemimpinan yang mengurus dakwah Muhammadiyah secara luas.

Memperhatikan hal tersebut Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan tiga nasihat penting bagi para kader Pemuda Muhammadiyah.

Sembari membuka gelaran Rakornas bidang eksternal PP Pemuda Muhammadiyah, Sabtu (21/11) Haedar meminta agar para kader memahami ruh ajaran Islam dan karakter Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah pencerahan yang memberi ruang pada ijtihad.

"Para kader harus memahami karakter Muhammadiyah yang membawa ciri reformis. Pemuda sebagai pelopor AMM dan pimpinan lain harus berjiwa tajdid, reformis dan modern. Jangan sampai konservatif yang langkah-langkahnya tidak mencerminkan langkah yang maju," tuturnya.

"Pemuda Muhammadiyah harus melihat masalah dari dunia yang besar. Jangan miopi. Kedua, harus irfani termasuk dalam akhlak. Kalau mengaku pengikut nabi Muhammad harus uswah hasanah," imbuhnya.

Terakhir, kepada 800 Pemuda Muhammadiyah yang mengikuti Rakornas, Haedar berpesan agar Pemuda Muhammadiyah memiliki pergaulan yang luas dengan tetap menjaga marwah dan muruah jatidiri Muhammadiyah di manapun berada.

"Pemuda Muhammadiyah tidak boleh terperangkap, harus melakukan islah di manapun juga. Jaga kebersamaan, pupuk rasa persaudaraan," pungkasnya.(afn/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]