Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Anak
Haedar Nashir: Beruswah Khasanah dalam Mendidik Anak
2018-07-10 07:35:03

Dr. H. Haedar Nashir, M.Si saat memberikan sambutan peresmian gedung dakwah Muhammadiyah Pemalang.(Foto: Istimewa)
PEMALANG, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir pada, Minggu (8/7) menghadiri peresmian gedung dakwah Muhammadiyah Pemalang.

Dalam tausyiahnya Haedar menyampaikan bahwa ada tiga hal yang akan menjadi amal bagi manusia yang tidak pernah terputus hingga Ia meninggal, yakni bersedekah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan.

Berkaitan dengan makna dari anak sholeh yang mendoakan, Haedar menuturkan bahwa perilaku anak dibangun dari keluarga.

"Anak adalah permata hati dan tunas generasi yang akan menyambung jejak amal setiap orangtua. Kita perlu beruswah-khasanah dalam mendidik anak agar tumbuh jadi insan yang dewasa, cerdas, dan berakhlak utama," jelas Haedar.

Haedar menuturkan bahwa anak harus didik dengan cinta dan tanggungjawab yang mengandung nilai-nilai penuh makna, bukan dengan pola asuh penuh ancaman dan kekerasan.

"Anak-anak di manapun perlu keteladanan, mereka akan mewarisi pola orangtuanya laksana buah jatuh tak jauh dari pohonnya," imbuh Haedar.

Selain itu, memasuki perkembangan teknologi digital, Haedar berharap orangtua tidak melepas pengawasan dari pola tingkah anak dalam menggunakan teknologi digital.

"Orangtua harus turut mengawasi perilaku anak ketika menggunakan alat teknologi digital, jangan sampai teknologi mengubah perilaku anak kearah yang negatif, maka itu pengawasan dibutuhkan," tegas Haedar.

Selepas menghadiri peresmian, Haedar turut hadir dalam silaturahim bersam jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pemalang. Dalam kesempatan tersebut Haedar turut menyampaikan pesan kepada para pimpinan Muhammadiyah Pemalang untuk terus menghidupkan gerak dakwah.

"Gerak dakwah Muhammadiyah harus terus hidup di Pemalang," tutur Haedar.

Dalam berdakwah, Muhammadiyah jangan hanya menjadi obyek, Muhammadiyah harus menjadi pelaku untuk berbuat.

"Karena dakwah Muhammadiyah itu menyebarkan kebaikan, dan mencegah kemunkaran, jika tidak kita, siapa lagi," jelas Haedar.

Diakhir, Haedar juga berpesan kepada para pimpinan untuk mempunyai ghirah dalam memimpin.

"Para pimpinan harus miliki rasa ghirah dalam membangun organisasi, legowo dan mampu menerima masukan," pungkas Haedar.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]