Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BP Migas
Hadirkan Investor Migas, Indonesia Perlu Sistem Dinamis
Wednesday 11 Apr 2012 14:37:04

Ilustrasi Skema yang menggambarkan resiko Dry Hole pada dunia migas (Foto:Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sistem birokrasi yang buruk dan tidak sistematis penyebab minimnya kehadiran calon investor di bidang minyak dan gas bumi. Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Prof. Widjajono Partowidagdo melalui surat elektroniknya yang dikutip BeritaHUKUM.com, Rabu, (11/4).

Guna mengatasi sejumlah permasalahan yang terdapat di daerah operasi, yaitu pembebasan tanah, kehutanan, desentralisasi, koordinasi, perizinan dan birokrasi, Wamen ESDM menilai Indonesia memerlukan sistem yang dinamis dan transparan.
“Kualitas pelelangan dan informasi wilayah kerja tambang dan migas perlu ditingkatkan selain adanya koordinasi yang transparan dalam regulasi pada tingkat birokrasi. Pada system fiskal harus lebih menjamin keuntungan atau mengurangi resiko kontraktor sesuai hasil yang didapat,” papar Widjajono.

Menurutnya, sistem fiskal dalam migas perlu diseimbangkan sesuai hasil yang didapat dengan mengacu pada kesepakatan.

“Resiko dibidang migas itu besar. Oleh karenanya kesepakatan antara pemerintah dan kontraktor itu perlu disesuaikan. Jika hasil produksi yang didapat kontraktor sedikit maka bagian pemerintah pun harus disesuaikan. Pun begitu sebaliknya,”imbuhnya.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah pinjaman dari bank nasional guna membiayai kegiatan produksi energi nasional dengan kehati-hatian. Perlu ditingkatkan partisipasi Indonesia untuk kegiatan migas Internasional.

Dry Hole

Terkait resiko dalam dunia migas, hingga dua tahun terakhir investasi hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia 'menguap' sia-sia senilai US$ 1,24 miliar atau Rp 11,16 triliun. Menurut Kepala BP Migas, R.Priyono seluruh investasi tersebut ditanggung sepenuhnya oleh investor.

“Akibat dry hole, investasi dapat hilang begitu saja dan itu semua ditanggung oleh Investor. Karena cost recovery hanya akan dibayarkan pemerintah apabila lapangan migas sudah berproduksi,” papar Priyono.

Adapun kegiatan pengeboran sumur minyak yang ternyata tak menghasilkan apa-apa atau disebut dry hole, merupakan istilah yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi yang tidak berhasil menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis untuk dikembangkan.

BP Migas mencatat, di 2010 terdapat kejadian dry hole di 30 sumur dengan kehilangan investasi mencapai US$ 776 juta. Jumlah sumur dry hole mencapai penurunan sebesar 12 sumur dengan total investasi yang hilang mencapai US$ 461 juta pada tahun 2011. (bhc/boy)


 
Berita Terkait BP Migas
 
• Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
 
• Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
 
• Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
 
• Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
• Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]