Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Nikita Mirzani
Hadapi Proses Hukum, Nikita Mirzani Akan Didampingi 14 Pengacara
Monday 07 Jan 2013 23:14:52

Nikita Mirzani.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Rabu (9/1) mendatang, presenter Nikita Mirzani akan menghadapi sidang perdananya atas kasus penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk menghadapi hal tersebut, tak tanggung-tanggung Nikita akan didampingi oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan 14 pengacara. "Sejak tanggal 3 Januari Nikita datang ke saya dan minta tolong untuk membela dia di pengadilan. Kasusnya Nikita semuanya sudah dipegang sama saya dan akan dibela oleh 14 pengacara," kata Fahmi Bachmid, salah satu kuasa hukumnya, saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (7/1).

Sebelumnya, kasus Nikita ditangani oleh pengacara Minola Sebayang. Wanita yang tubuhnya dihiasi tato itu menuturkan tidak ada masalah yang terjadi antara ia dan pengacara sebelumnya hingga harus berpindah tangan.

"Kebetulan Bang Minola cukup sampai Kejaksaan, di Pengadilan aku pakai kuasa hukum dari pihak keluarga aja," ucap Nikita saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/1) di tempat berbeda.

Nikita juga bertutur pengacara-pengacara tersebut mengikuti kasus sejak awal. Nikita juga merasa lebih nyaman karena kuasa hukumnya kini merupakan kuasa hukum dari keluarga. "Mereka mantau pas aku masih ditahan, setelah bebas baru kepikiran kalau ternyata keluarga ada yang lawyer, makanya baru pakai (pengacara) keluarga," tambahnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (7/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita sempat mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2012. Ia akhirnya bisa mengirup udara luar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/12/2012) lalu.

Penahanan terhadap Nikita terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemukulan terhadap Olivia May Sandy dan Beverly Sally Sandy, yang terjadi di sebuah klab di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Nikita Mirzani
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
 
2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
 
Serangan Jantung, Kondisi Nikita Mirzani Kritis
 
Daftarkan Gugatan Cerai Tanpa Izin, Pengacara Nikita Mirzani Mengaku Salah
 
Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Nikita Mirzani Kabur ke Singapura?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]