Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Nikita Mirzani
Hadapi Proses Hukum, Nikita Mirzani Akan Didampingi 14 Pengacara
Monday 07 Jan 2013 23:14:52

Nikita Mirzani.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Rabu (9/1) mendatang, presenter Nikita Mirzani akan menghadapi sidang perdananya atas kasus penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk menghadapi hal tersebut, tak tanggung-tanggung Nikita akan didampingi oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan 14 pengacara. "Sejak tanggal 3 Januari Nikita datang ke saya dan minta tolong untuk membela dia di pengadilan. Kasusnya Nikita semuanya sudah dipegang sama saya dan akan dibela oleh 14 pengacara," kata Fahmi Bachmid, salah satu kuasa hukumnya, saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (7/1).

Sebelumnya, kasus Nikita ditangani oleh pengacara Minola Sebayang. Wanita yang tubuhnya dihiasi tato itu menuturkan tidak ada masalah yang terjadi antara ia dan pengacara sebelumnya hingga harus berpindah tangan.

"Kebetulan Bang Minola cukup sampai Kejaksaan, di Pengadilan aku pakai kuasa hukum dari pihak keluarga aja," ucap Nikita saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/1) di tempat berbeda.

Nikita juga bertutur pengacara-pengacara tersebut mengikuti kasus sejak awal. Nikita juga merasa lebih nyaman karena kuasa hukumnya kini merupakan kuasa hukum dari keluarga. "Mereka mantau pas aku masih ditahan, setelah bebas baru kepikiran kalau ternyata keluarga ada yang lawyer, makanya baru pakai (pengacara) keluarga," tambahnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Senin (7/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita sempat mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sejak 17 Oktober 2012. Ia akhirnya bisa mengirup udara luar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/12/2012) lalu.

Penahanan terhadap Nikita terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemukulan terhadap Olivia May Sandy dan Beverly Sally Sandy, yang terjadi di sebuah klab di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Nikita Mirzani
 
• Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
 
• 2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
 
• Serangan Jantung, Kondisi Nikita Mirzani Kritis
 
• Daftarkan Gugatan Cerai Tanpa Izin, Pengacara Nikita Mirzani Mengaku Salah
 
• Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Nikita Mirzani Kabur ke Singapura?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]