Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Madonna
Hacker Album Madonna Terancam Penjara
Monday 26 Dec 2011 16:35:56

Madonna (Foto: Whyfame.com)
MADRID (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Spanyol menangkap dan mendakwa seorang lelaki yang diduga hacker yang secara ilegal membocorkan versi awal lagu baru Madonna. Pria berusia 31 tahun tersebut. diduga dengan sengaja mengunggah demo lagu Gimme All Your Luvin di internet pada November lalu.

Investigasi dimulai setelah pengacara menelusuri bahwa rekaman tersebut diunggah dari Spanyol. Lelaki yang digambarkan polisi sebagai penggemar fanatik Madonna, ditangkap di Zaragoza. Pelaku pun terancam hukuman penjara

Polisi tidak menyebut nama lelaki yang ditahan tersebut, tetapi mengkonfirmasikan inisialnya J.M.R. Petugas di kota utara Spanyol menyatakan bahwa mereka menemukan rekaman lagu saat menggeledah kediaman tersangka.

Madonna (53), disebut-sebut sangat kecewa, ketika lagu pertamanya itu bocor di internet pada bulan lalu. Manajernya, Guy Oseary, menulis tweet tentang insiden tersebut dan meminta para penggemar untuk membantu polisi guna mencegah bocoran lanjutan.

Album studio Madonna yang pertama dalam lima tahun terakhir dijadwalkan rilis akhir Maret 2012, dengan single pertama direncanakan keluar bulan depan.

Album terbaru setelah Hard Candy pada tahun 2008, telah rampung dan akan dirilis sebagai bagian dari kesepakatan kontrak tiga album dengan Interscope Records.

Selain merilis album baru, awal tahun 2012 Madonna juga akan tampil dalam pertunjukan paruh waktu dalam pertandingan Superbowl, 5 Februari mendatang.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Madonna
 
Madonna Memutuskan Pindah Jatuh Cinta 'Energi' dari AS ke Portugal
 
Madonna Gagal Dapat Hak Asuh Anak Lelakinya
 
Madonna Jadi Juri di Pengadilan New York
 
Madonna Kembali Menyutradarai Film
 
Unggah Perkataan Rasial di Akun Instagram, Madonna Minta Maaf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]