Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
HAKI
Habis Kesabaran Pada Inul dan Rossa, Martin Carter Lapor Polisi
Thursday 20 Aug 2015 04:30:25

Ilustrasi. Inul Daratista - Rossa - Martin Carter.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Surat somasi yang dikirimkan Martin Carter pada rumah karaoke Inul Vizta dan Diva Karaoke tak diindahkan oleh keduanya. Untuk itu, Rabu (19/8) kemarin, Martin dan kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Polisi (SPK) Mapolda Metro Jaya, guna melaporkan kasus penggunaan karya cipta tanpa izin.

"Kemarin-kemarin aku sudah melayangkan somasi dua kali tanpa adanya tanggapan. Cuma Inul saja, tapi dia membahas tanda terima somasi tanpa adanya upaya menyelesaikan masalah," ucap Martin Carter usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).

Yang menarik, Martin juga melaporkan dua rumah karaoke lainnya, yakni Happy Puppy dan Nav dengan tuduhan serupa. "Kita mau artis-artis seperti Inul dan Rossa menghargai seniman. Maka kami tekankan artis yang punya bisnis harus menghargai hak cipta," sambung Gerson Paulus Nggadas, kuasa hukum Martin.

Sebelumnya, kata Gerson, surat somasi tertulis sudah dilayangkan ke empat rumah karaoke tersebut. Pihak Martin bahkan dengan tegas menyebut Inul tak tahu apa-apa masalah karya cipta.

"Mungkin Inul punya backing atau apapun yang akan menuntut. Tetapi kan saya melihat ada bukti kalau dia mencuri dan merampok, jadi jangan arogan. Inul itu kan hanya penyanyi, bukan pencipta, jadi nggak tahu bagaimana menciptakan lagu," sambung Garson.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Martin melayangkan surat somasi ke empat rumah karaoke tersebut lantaran memakai lagu miliknya yang bertajuk Aku Mencintaimu tanpa izin. Lantaran surat somasi tak diindahkan, Martin akhirnya memutuskan tuk melaporkan keempatnya dengan pasal 113 dan 117 UU tahun 2000 perihal hak cipta dengan hukuman di atas 5 tahun dan denda 4 Miliar rupiah.((kpl/aal/gtr/bh/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]