Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Habib Selon Kecam Pernyataan Sutan Bhathoegana, Pejabat Poligami Indikator Korupsi
Thursday 14 Nov 2013 09:58:21

Habib Salim Alatas alias Habib Selon.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Salim Alatas alias Habib Selon, menilai Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, tidak mengerti kaidah syariat ajaran Agama Islam.

"Itu pernyataan bodoh, tidak paham agama," kata Habib Selon, menyikapi pernyataan Sutan yang menyebut ciri-ciri seorang koruptor adalah beristri lebih dari satu (poligami), Jakarta, Selasa (12/11).

Habib Selon menegaskan, bahwa kejahatan korupsi tidak ada kaitannya dengan poligami.

“Kalau dikait-kaitkan begitu salah. Tidak bisa dikaitkan dengan ayat Alquran atau sunnah Rasul," tegasnya.

Ia lalu menghimbau, agar para pejabat untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mengaji adabbur Alquran.

"Ngaji yang benar, belajar ilmu, jangan koran mulu dibaca. Alquran dibaca,” ujar Habib Selon.

Sebelumnya, politisi senior Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyebut, faktor penyebab seorang melakukan korupsi terkait besarnya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi pejabat tersebut. Pengeluaran semakin besar apabila pejabat tersebut memiliki istri lebih dari satu orang.

"Kebutuhan lebih besar dari pada pendapatan, salah satunya banyak istri. Indikatornya demikian," jelas Sutan, di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/11) lalu.(bhc/dar)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]