Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Habib Abdurrahman Assegaf: Kebersamaan Harus Dijaga Demi Wujudkan Pemilu Damai
2019-02-18 14:57:33

Tampak kanan, Ketua Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) Habib Abdurrahman Assegaf.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rasa kebersamaan antar sesama warga negara harus tetap dijunjung tinggi demi mewujudkan perdamaian di seluruh lapisan masyarakat, terlebih dalam momen jelang Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan bulan April mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) Habib Abdurrahman Assegaf dalam menyikapi banyaknya pertikaian serta konflik di masyarakat yang berawal dari perbedaan pilihan politik.

"Akhir-akhir ini karena beda pilihan pertemanan bisa lepas.
Seluruhnya kita bersaudara. Saya mengimbau kepada seluruh anak bangsa yang berbeda pilihan, pilihan ini hanya dalam rangka memenuhi demokrasi tiap lima tahunan, pemilu ini harus damai," ujar dia di Jakarta, Senin (18/2).

Dijelaskannya, menjaga kebersamaan itu tidak hanya tugas pemerintah atau sekelompok orang maupun organisasi, tapi merupakan kewajiban seluruh masyarakat.

"Tugas seluruh anak bangsa kita harus menjaga kebersamaan, tidak boleh ada perpecahan, masa karena beda pilihan ada perpecahan, kita harus mendukung pemilu itu sebagai ajang demokrasi yang baik," ucapnya.

Dia juga yakin bahwa pemerintah dengan segenap kemampuan yang ada, mampu menjaga stabilitas keamanan negara demi mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu,

"Saya mendukung aparat keamanan baik TNI Polri siapa pun yang bertugas dalam mengamankan negara, saya mendukung betul dan saya imbau laksanakan aturan hukum dengan benar dan tidak pilih kasih," tandasnya.

Sementara, terkait beredarnya berita bohong atau hoaks, dia menegaskan bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama.

"Perbuatan hoaks adalah perbuatan yang dilarang oleh agama, artinya kalau mengaku beriman , tidak boleh menciptakan hoaks. Islam tidak pernah mengajarkan ujaran kebencian. Kita ini bersaudara tidak boleh menyakiti saudara kita. Maka dari itu tidak boleh ada juga ujaran kebencian, tidak boleh mengeluarkan kalimat-kalimat yang menjadikan orang sakit hati," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]