Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Habib: Ada Diskriminasi Soal Black Campaign
Wednesday 18 Jun 2014 20:29:39

Ilustrasi. Tabloid Obor Rakyat.(Foto: Google)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada sikap diskriminatif dalam menangani masalah black campaign. Dalam kasus Tabloid Obor Rakyat, pihak kepolisian begitu reaktif. Tapi kasus Tabloid Pink yang melakukan black campaign terhadap Prabowo-Hatta, tidak ada reaksi.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Habiburokhman menilai, ada perlakuan diskriminatif dalam menangani kasus black campaign, yang dialami Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatta.

"Dalam kasus Obor Rakyat, yang dinilai telah melakukan kampanye negatif kepada Jokowi-JK, polisi dan BIN langsung turun tangan. Sedangkan, Tabloid Pink yang telah melakukan black campaign kepada Prabowo-Hatta yang telah dilaporkan ke Bawaslu dari 5 hari yang lalu, sampai sekarang tidak ada progress," ujar Habiburokhman di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu (18/6).

Kata dia, laporan sudah disampaikan pada Jumat (13/6) lalu. Peredaran tabloid ini ditemukan di Karawang, Depok, Lenteng Agung dan Cikarang. Kata Habib, ditemukan di tempat-tempat ibadah.

Menurut dia, tabloid pink menyerang Prabowo dengan tulisan yang tidak berdasarkan fakta, terkait penculikan dan kerusuhan tahun 1998.

"Sampai sekarang Prabowo tidak pernah terlibat. Obor Rakyat jelas negative campaign karena kutip-kutipannya mengkritisi Jokowi-JK. Nah kalau pink tidak ada kutipannya, ini jelas black campaign," kata dia.

Kata dia, Bawaslu tidak mempunyai sense of crisis. Pada kontestasi yang hanya melibatkan dua pihak ini, perlakuan berbeda terlihat jelas. Ada diskriminasi terhadap dua kasus yang sama ini.

"Bukan kasus ini saja Bawaslu diskriminatif. Pada kasus JK yang mengatakan Prabowo Presiden Door, sudah dilaporkan dari empat hari yang lalu ke Bawaslu, namun sampai sekarang JK juga belum di panggil, padahal batas waktu Bawaslu hanya 5 hari," kata dia.(gus/inilah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]