Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PT Jasa Marga
HUT Jasa Marga, Dahlan Iskan Beri Penghargaan Kepada Para Atlit
Monday 04 Mar 2013 10:53:19

Ruangan Konferensi Pers lantai 12 Gedung KONI Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Konferensi Pers dalam rangka Hari Ulang Tahun Jasa Marga (Persero) yang ke 35, dihadiri Direktur Utama Jasa Marga, Aditya Warman, Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan penghargaan kepada 15 atlit yang telah mengukir prestasi dalam kejuaraan tingkat nasional maupun internasional.

"Ini baru awal, kedepan akan lebih baik lagi upaya pemerintah untuk menghargai memperhatikan para atlit Indonesia," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Senin (4/3), di lantai 12 Gedung KONI Jakarta Pusat.

15 orang atlit, masing-masing, Leni Haini, Totok Hardiyanto, Suharto, Jumain, Jimmy Sinantan, R Sudaryanto, Marina Segedi, Semuel Elia Huwae, Hapsani, Wimpi Wungow, Entjeng Durachman, Aming Priatna, Mohammad Yusuf, Nico Thomas dan Abdul Rojak menerima tabungan sebesar Rp 50 Juta yang diserahkan langsung oleh Dahlan Iskan.

Penghargaan yang diberikan ini, membuat para atlit tersebut bahagia dan ada yang terharu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya baik itu melalui media cetak, online dan tv, para atlit yang menerima penghargaan ini hidup dalam kemelaratan.

Seperti Leni misalnya, atlit perahu naga ini beberapa kali memenangkan kejuaraan tingkat dunia, Gold Medal Kejuaraan Dunia Perahu Naga, Asia tahun 1996, Gold Medal Kejuaraan Dunia Perahu Naga Hongkong 1997, Gold Medal SEA Games di Brunei tahun 1999, namun kehidupan atlit yang masih berusia 35 tahun ini sehari-hari menjadi buruh cuci di Jambi.

Suharto yang kini berusia 61 tahun, atlit balap sepeda yang pernah meraih Gold Medal Team Time jarak 100 meter SEA Games Jakarta tahun 1979 dan Silver Medal SEA Games di Malaysia tahun 1977. Kini Suharto berprofesi sebagai penarik becak, selama berprestasi dalam olah raga balap sepeda, tidak pernah mendapat bonus uang dari pemerintah, hanya lembaran penghargaan, dan sejak 15 tahun lalu masih tinggal di kamar kost berukuran 2 x 3 meter.

Semuel Elia Huwae, atlit atletik ini 2 kali sebagai pemecah rekor lari 300 meter, Bronze Medal SEA Games Philipina 1987, dan Silver Medal SEA Games di Philipina tahun 1987. Saat ini atlit yang berumur 47 tahun tersebut adalah tukang parkir di Senayan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait PT Jasa Marga
 
Penjelasan Jasa Marga Terkait Tol Banjir dan Ambruknya Gerbang Tol Cikunir II
 
HUT Jasa Marga, Dahlan Iskan Beri Penghargaan Kepada Para Atlit
 
Laba Bersih Jasa Marga Meningkat 16,4% di Triwulan I 2012
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]