Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Nokia
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
Saturday 08 Feb 2014 19:51:57

Ilustrasi. HTC dan Nokia.(Foto: Istimewa)
TAIWAN, Berita HUKUM - Perusahaan Taiwan pembuat telepon pintar HTC, menyatakan telah sepakat mengikat kerjasama bidang paten dan teknologi dengan perusahaan alat telekomunikasi asal Finlandia, Nokia.

Kerjasama ini sekaligus akan mengakhiri semua sengketa hukum terkait paten antara dua perusahaan itu.

HTC selanjutnya akan membayar Nokia dan kerjasama akan melibatkan portofolio paten LTE milik HTC untuk memperkuat tawaran lisensi Nokia, demikian bunyi pernyataan salah satu perusahaan itu.

Kedua pihak akan menjelajahi kemungkinan bekerjasama pula dalam bidang teknologi lainnya, kata HTC.
Namun rincian tentang kesepakatan kedua belah pihak masih dianggap rahasia sehingga tak dibuka untuk konsumsi publik.

"Nokia memiliki landasan paten yang paling lengkap dalam industri ini sebelumnya," kata Grace Lei, kuasa hukum HTC, seperti dikutip kantor berita AFP.

"Sebagai pionir dalam industri telepon pintar dengan portofolio paten yang kuat, HTC gembira dengan kesepakatan ini, sehingga kami bisa tetap fokus dalam upaya inovasi untuk konsumen."

Nokia juga mengatakan "sangat senang" telah meneken kesepakatan dan bekerjasama dengan perusahaan asal Taiwan itu.

"Ini meneguhkan penerapan paten Nokia serta memungkinkan kami untuk fokus pada peluang lisensi lainnya," kata Paul Melin, Direktur Hak Kekayaan Intelektual Nokia.

Nokia mulai menggugat HTC tahum 2012 dengan 50 gugatan hukum di seluruh dunia.
HTC dinyatakan melanggar empat hak paten Nokia.

Apple juga menuding HTC serta pabrikan ponsel pintar lainnya mencuri teknologi patennya termasuk Google yang mengembangkan sistem Android.

HTC dan Apple sebelumnya terlibat dalam 20 kasus Klik gugat-menggugat di seluruh dunia hingga akhirnya pada ujung 2012 berhasil bersepakat mengakhiri semua urusan hukum antara kedua kubu.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Nokia
 
Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
 
Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
 
Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
 
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
 
Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]