Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Nokia
HTC One Langgar Paten Nokia
Wednesday 24 Apr 2013 14:27:10

HTC One.(Foto: Ist)
BELANDA, Berita HUKUM - Ponsel pintar Android unggulan HTC, yakni HTC One, dianggap melanggar paten teknologi milik Nokia, Selasa (23/4). Biang keladinya adalah komponen mikrofon pada HTC One yang dibuat oleh STMicroelectronics.

Pengadilan Distrik Amsterdam, Belanda, menyetujui klaim Nokia yang menyatakan bahwa paten mikrofon itu hanya boleh digunakan untuk produk ponsel Nokia.

Setelah membedah HTC One, para insinyur Nokia menemukan teknologi mikrofon HAAC digunakan pada perangkat tersebut. "Dalam dokumen, HTC mengklaim bahwa mikrofon HDR merupakan fitur kunci untuk HTC One. Namun, itu adalah teknologi HAAC Nokia, dikembangkan secara eksklusif oleh Nokia dan hanya digunakan dalam produk Nokia," kata juru bicara Nokia dalam sebuah pernyataan.

Perusahaan Finlandia itu menambahkan bahwa STMicroelectronics telah menyetujui eksklusivitas komponen tersebut untuk produk Nokia.

Pengadilan Distrik Amsterdam memerintahkan STMicroelectronics menghentikan sementara penjualan komponen ke HTC. STMicroelectronics juga terancam membayar denda ke Nokia sebesar 50.000 euro untuk setiap mikrofon yang dijual kepada pihak ketiga. Namun, keputusan denda ini belum final, dan masih dicarikan solusi.

"HTC tidak memiliki izin atau otorisasi dari Nokia untuk menggunakan mikrofon atau teknologi Nokia yang telah dikembangkan," tegas pihak Nokia.

Terhambatnya pasokan komponen mikrofon ini diprediksi akan jadi masalah baru molornya distribusi HTC One secara global. Sebelumnya, seperti dikutip dari kompas.com, jadwal pengiriman HTC One telah molor karena keterbatasan komponen kamera.

Secara terpisah, HTC menyatakan kekecewaannya atas keputusan pengadilan Amsterdam. "Kami akan konsultasi dengan STMicroelectronics dan akan memutuskan apakah perlu untuk mengeksplorasi solusi alternatif pada waktunya. Sementara itu, kita tidak mengharap keputusan yang memiliki dampak langsung pada penjualan handset kami," ujar juru bicara HTC dalam pernyataan.

Antara HTC dan Nokia terlibat perselisihan sekitar 40 hak paten di Jerman, Amerika Serikat, dan Inggris. Nokia berhasil memenangkan proses hukum untuk memblokir beberapa produk HTC di Jerman.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Nokia
 
Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
 
Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
 
Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
 
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
 
Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]