Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BNPB
HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
2021-05-27 00:56:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, meminta Kepala BNPB yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi, Letjen Ganip Warsito, turut memperkuat kelembagaan BNPB. Terutama menyangkut Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang kini sedang dibahas di Komisi VIII DPR-RI. Bukan malah memperlemah atau menghilangkannya. Sebab, dengan adanya BNPB saja, bencana alam dan non alam di Indonesia belum tertangani dengan baik, bahkan makin banyak jenis, peristiwa dan korbannya.

Pesan tersebut disampaikan Hidayat, Karena hingga kini proses Revisi UU Penanggulangan Bencana masih terhambat lantaran Pemerintah bersikeras menghilangkan nomenklatur BNPB dalam draft Revisi UU Penanggulangan Bencana. Hidayat berharap Letjen Ganip Warsito bisa menggunakan momentum pelantikan dirinya untuk melanjutkan hasil rapat antara komisi VIII DPRRI dengan Menteri Sosial yang menyepakati penguatan BNPB dan tidak untuk menghilangkannya.

HNW berharap Kepala BNPB yang baru dapat mengkomunikasikan dengan baik agar Presiden masih tetap mempertahankan dan bahkan memperkuat posisi kelembagaan BNPB. Jika itu bisa dilakukan, maka proses Revisi UU Penanggulangan Bencana bisa lebih cepat rampung dan bisa segera digunakan, agar peran mitigasi dan penanganan bencana yang semakin marak terjadi di Indonesia bisa dimaksimalkan dengan segera.

"Selamat bertugas untuk Letjen Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB baru. Semoga bisa turut menyelamatkan BNPB dan menguatkan kelembagaan BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/5).

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII ini menjelaskan, Presiden Jokowi pada dasarnya memiliki semangat memperkuat BNPB. Hal itu bisa dilihat dari produk hukum tentang BNPB yang dikeluarkan di masa pemerintahannya. Yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 yang menggantikan Perpres Nomor 8 tahun 2008. Dalam Perpres 1/2019 tersebut, Presiden menambahkan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu kepada BNPB (pasal 5) yang tidak ada pada Perpres sebelumnya.

Melalui fungsi komando tersebut, BNPB dapat mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan dari instansi yang terkait dalam penanggulangan bencana, serta menggerakkan Polri dan TNI. Dalam pelaksanaannya, komando dan koordinasi BNPB belum maksimal diterima oleh Kementerian/Lembaga Negara lainnya karena status kelembagaan BNPB yang berupa Badan, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan BNPB dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana.

Namun, Hidayat yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS menyayangkan sikap Pemerintah yang justru terkesan hendak menghapus BNPB dari RUU Penanggulangan Bencana. Hal itu tentu bertentangan dengan semangat awal Presiden Jokowi dalam Perpres 1/2019 yang jelas menguatkan BNPB. Oleh karena itu dirinya meminta Kepala BNPB Baru, Letjen Ganip Warsito, untuk turut berupaya aktif membela eksistensi BNPB dan mengkomunikasikan ke Pemerintah, agar tetap konsisten dengan aturan dan semangat awal untuk penguatan BNPB.

Dirinya juga berharap pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPB tidak hanya didasarkan pada masa pensiun sebagaimana alasan Pemerintah dalam memberhentikan Letjen Doni Monardo, karena kabarnya Letjen Ganip Warsito juga akan memasuki masa pensiun pada November 2021. Jika itu yang terjadi, maka masa jabatan Kepala BNPB juga hanya beberapa bulan saja, dan itu bisa berdampak dalam konsistensi dan diskontinuitas kebijakan penanggulangan bencana akibat masa jabatan Kepala BNPB baru yang sangat singkat.

"Harapannya bahwa pengangkatan Kepala BNPB baru bukan disiapkan untuk proses transisi BNPB dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana. Tetapi justru untuk menghadirkan kepemimpinan yang baru dan segar yang dapat menguatkan komitmen hadapi dan atasi bencana, dengan menguatkan kelembagaan BNPB, bukan justru untuk melemahkan atau menghilangkannya melalui RUU Kebencanaan. Sebab kalau itu yang terjadi, maka hal itu akan melemahkan integritas dan kontinuitas kebijakan BNPB, serta efektifitas lembaga pengganti BNPB dalam penanggulangan Bencana baik alam maupun non alam," pungkas Hidayat.(bh/mdb)


 
Berita Terkait BNPB
 
Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
 
HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
 
Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
 
Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
 
Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]