Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kemensos
HNW Menyayangkan Melemahnya Program Perlindungan Sosial Pemerintah di Tahun 2023
2022-08-22 15:16:27

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA., memberi catatan kritis program perlindungan sosial yang menjadi salah satu agenda utama APBN 2023, tahun sesudah pandemi covid-19. HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid melihat komitmen Pemerintah untuk perlindungan sosial di tahun 2023 malah melemah. Tidak menguatkan Kemensos dan KemenPPPA dan rawan kesimpangsiuran data.

"Salah satu prioritas nasional nomor Tiga dalam Nota Keuangan tahun 2023 sesudah pandemi covid-19 adalah meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk. Faktanya anggaran dan program perlindungan sosial malah mengalami penurunan," disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/8)

Anggaran perlindungan sosial tahun 2023 adalah Rp 479,1 Triliun. Jumlah tersebut turun 4,7% dari outlook 2022 sebesar Rp 502,6 Triliun. Sementara angka kemiskinan ditargetkan bisa turun ke rentang 7,5-8,5 persen. Hidayat mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak sinkron dan bertolak belakang. Pasalnya yang selama ini menjadi penopang penting upaya penurunan angka kemiskinan adalah program perlindungan sosial.

"Untuk menurunkan angka kemiskinan hingga dua persen poin seperti diprogramkan Pemerintah itu artinya mengentaskan sekitar 5 jutaan penduduk dari bawah garis kemiskinan. Dan itu membutuhkan peningkatan alokasi perlindungan sosial yang masif. Karenanya Pemerintah harusnya merevisi angka perlindungan sosial yang justru turun di tahun anggaran 2023, atau target penurunan angka kemiskinan yang diprogramkan Pemerintah akan sangat sulit tercapai," sambungnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga menilai Kementerian Sosial sebagai ujung tombak pelaksana fungsi perlindungan sosial juga tidak memiliki perubahan signifikan dalam program kerjanya. Beberapa kegiatan kunci malah dipangkas target keluarannya. Seperti program rehabilitasi sosial anak, dari 101 ribu penerima di tahun 2018, tinggal 35 ribu penerima di tahun 2022. Dan semakin berkurang menjadi 24 ribu penerima di tahun 2023. Pemberdayaan komunitas adat terpencil juga berkurang drastis dari 3.500 KK di tahun 2022 menjadi tinggal 1.500 KK di tahun 2023.

"Pengentasan kemiskinan harus menyasar kelompok rentan, di antaranya adalah kelompok adat, kelompok anak-anak, dan kelompok perempuan. Namun selain turunnya sebagian target di Kemensos, KemenPPPA juga tidak mendapatkan dukungan signifikan untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak," lanjutnya.

Pada RAPBN 2023, KemenPPPA hanya mendapatkan alokasi anggaran Rp 288,4 Miliar. Meskipun jumlah tersebut meningkat Rp 40 Miliar dari tahun 2022, namun anggaran tersebut masih jauh lebih rendah dari anggarannya di tahun 2018 yang sebesar Rp 516,9 Miliar.

HNW meminta KemenPPPA untuk tidak lagi berkilah bahwa minimnya anggaran karena tugasnya hanya koordinasi, sebab KemenPPPA kini juga memiliki sejumlah program teknis yang langsung membantu kelompok rentan.

"Misalnya ada program pelatihan kewirausahaan dan kepemimpinan bagi perempuan, serta penanganan komprehensif bagi anak dengan perlindungan khusus. Ini seharusnya dimasifkan dengan dukungan peningkatan kewenangan dan anggaran yang memadai," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Hidayat menilai komitmen perlindungan sosial Pemerintah di tahun 2023 via Kemensos dan KemenPPPA justru melemah. Padahal mestinya menguat untuk merealisasikan target program penurunan kemiskinan. Hal itu diperparah dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang masih bermasalah, dan munculnya sejumlah gugus data baru seperti data Registrasi Sosial Ekonomi dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang berpotensi saling tumpang tindih.

"Munculnya proyek data baru seperti Regsosek dan P3KE mengindikasikan ketidakpercayaan pemerintah terhadap data eksisting yakni DTKS. Hal ini berpotensi menyebabkan semakin lemahnya upaya perbaikan data di DTKS, miskoordinasi dan simpang-siur pendataan dan penggunaan data lintas K/L, dan akhirnya penyaluran program perlindungan sosial semakin potensial tidak tepat sasaran. Ujungnya target pengentasan kemiskinan akan makin sulit tercapai karena akumulasi lemahnya komitmen peningkatan perlindungan dan pemberdayaan sosial," pungkasnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemensos
 
HNW Menyayangkan Melemahnya Program Perlindungan Sosial Pemerintah di Tahun 2023
 
HNW Kritisi Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin
 
Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos
 
Kejadian Lagi di Lombok, Risma Marah-marah dan Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
 
Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]