Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
HNW: Bantuan Sosial Tunai Harus Dilanjutkan Hingga Pandemi Covid-19 Selesai
2021-05-31 11:26:32

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengkritisi kebijakan di lapangan terkait Bantuan Sosial Tunai yang tidak lazim. Pasalnya, sekalipun kerap dikritik, Mensos bersikukuh tidak memperpanjang Bantuan Sosial Tunai, dan berakhir pada akhir April 2021, dengan alasan tak adanya anggaran. Tetapi, tanpa ada pembahasan dengan Komisi VIII DPR sebagai mitra Kemensos, tiba-tiba Kementerian Koordinator PMK membuat keterangan resmi pada Senin (10/5) bahwa program BST dilanjutkan hingga Juni.

Mendapati kabar tersebut, Hidayat menyambutnya dengan antusias, meski hanya akan berlangsung hingga bulan Juni. Karena sejak dulu Hidayat selalu kengkritisi dan mengusulkan agar program BLT dilanjutkan. HNW juga sering mempertanyakan mengapa kebijakan penting dengan anggaran triliunan tersebut tidak pernah disampaikan dan dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI.

Karena itu, Hidayat kembali melayangkan kritik kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, seolah tidak serius membela kepentingan rakyat korban covid-19. Apalagi, secara berulang Mensos menyebut tidak akan memperpanjang bantuan sosial tunai dengan alasan ketiadaan anggaran. Padahal HNW sapaan akrab Hidayat sudah mengingatkan Mensos bahwa anggaran tersebut tersedia dan dicadangkan oleh Kementerian Keuangan dalam pos anggaran Perlindungan Sosial senilai Rp 157,4 Triliun.

“Menteri Sosial seharusnya malu. Program kerakyatan sangat baik seperti bansos tunai yang ngotot dia hentikan, akhirnya diperpanjang oleh Kemenko PMK, sekalipun tanpa pernah dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI,” ujar Hidayat melalui keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII, mitra Kemensos ini menjelaskan, sejak awal dirinya telah mengkritik Bantuan Sosial Tunai tahun 2021 yang hanya dipersiapkan hingga bulan April dengan anggaran sebesar Rp 12 Triliun. Hidayat juga mengusulkan agar BST tetap berlanjut sesudah bulan April. Apalagi setelah melihat geliat perekonomian kuartal I tahun 2021 yang belum kembali normal. Tidak hanya sampai di situ, HNW juga mendesak agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial melakukan perpanjangan periode BST. Namun, desakan itu tidak mendapat sambutan positif dari Mensos, menyebabkan kebijakan BST tidak lagi dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR-RI.

"Anehnya, pertengahan Mei tiba-tiba muncul keterangan resmi dari Kemenko PMK yang mengumumkan akan melakukan perpanjangan hingga bulan Juni tahun 2021, dengan penyaluran yang dirapel selama dua bulan," kata HNW lgai.

Kasus ini menurut HNW akan jadi preseden buruk dalam proses pengambilan kebijakan, di mana kebijakan Nasional yang strategis dan melibatkan APBN triliunan rupiah, diambil dan diputuskan tanpa dibahas bersama dengan DPR-RI. Ditambah mekanisme pelaksanaan yang tidak jelas dan persoalan akurasi data yang belum selesai. Karena menurut Mensos ada 21 juta DTKS yang ditidurkan yang masih kontroversial.

"Apakah perpanjangan BST secara diam-diam tersebut merupakan upaya Kemensos agar tidak ada pengawasan dari DPR-RI," kata Hidayat menambhakan.

Sekalipun demikian, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, ini mendesak agar Kemensos betul-betul amanah dalam melaksanakan BST untuk bulan Mei dan Juni ini, dengan memastikan akurasi data penerima manfaat BST, karena data terbarunya masih simpang siur. Meski begitu Hidayat berharap, BST tidak hanya diperpanjang hingga bulan Juni, namun setidaknya hingga bulan Desember 2021 mengingat kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi covid-19. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BST hingga akhir tahun kata HNW sebesar Rp 24 Triliun, jumlah yang relatif masih terjangkau, yang bisa diambil dari alokasi dana cadangan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang hingga Mei 2021 baru terealisasi 24% dari total anggaran Rp 699,43 Triliun.

Apalagi, berdasar rilis Badan Pusat Statistik bulan Februari 2021 terdapat 19,1 juta orang yang terdampak Covid-19 dan tingkat pengangguran masih cukup tinggi di angka 6,26%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2021 juga masih mengalami kontraksi sebesar 0,74%. Karena itu, Hidayat menilai, BST snagat penting untuk diteruskan dengan melanjutkan kinerja penyaluran dan efektivitasnya cukup baik dengan realisasi mencapai 98,39%.

“Saya ingatkan kepada Mensos semestinya hal-hal seperti ini dibahas bersama komisi VIII sebagai mitra Kemensos, agar dasar legalitasnya terpenuhi. Terpenuhi jug akurasi pelaksanaan dan pengawasan sehingga tidak terulang lagi kasus korupsi Bansos, apalagi dengan data terbaru yang dikoreksi oleh Mensos. Tentu saja saya mendukung perpanjangan BST bukan hanya hingga bulan Juni, karena itu yang beberapa kali pernah saya kritisi dan sarankan berdasarkan fakta kebutuhan masyarakat terdampak covid-19, dan ketersediannya anggaran Negara. Tapi hendaknya BST Mei dan Juni itu tidak dirapel, tapi diberikan setiap bulan, karena kebutuhan para penerima manfaat BST juga bulanan. Dan harusnya tidak hanya diperpanjang sampai bulan Juni, tapi berlanjut sampai covid-19 benar-benar sirna dan ekonomi dasar warga telah pulih kembali,” pungkas Hidayat.(MPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]