Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ramadhan
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
2023-03-24 23:03:16

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengkritik arahan Presiden Jokowi via Menteri Sekretaris Kabiner agar penyelenggara negara, ASN dan Pimpinan Lembaga Negara meniadakan kegiatan buka bersama selama Ramadhan 1444 H. HNW sapaan akrabnya memaklumi penolakan publik, dan juga mempertanyakan pelarangan kerumunan dikaitkan covid-19 yang hanya diperuntukkan untuk kegiatan bukber di bulan Ramadhan, dan tidak untuk kegiatan lainnya.

"Jika alasan Presiden Jokowi melarang bukber bagi ASN dan Pimpinan Lembaga Negara adalah karena covid-19, maka mestinya semua kerumunan khususnya yang skalanya lebih besar dari bukber seperti kegiatan konser musik, nonton sepakbola, nonton balapan perahu di Danau Toba dan balapan Motor di Mandalika, atau kegiatan pejabat negara yang menyelenggarakan pesta pernikahan, mestinya juga dilarang. Tetapi ternyata hanya untuk bukber saja yang dilarang, itupun hanya bagi ASN/Pimpinan Lembaga Negara. Padahal lebih banyak lagi bukber yang diselenggarakan oleh non ASN maupun yang bukan pimpinan lembaga Negara, yang mestinya juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah dengan juga menyelamatkan mereka dari potensi terkena Covid," disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/3).

"Jangan hanya kegiatan bukber ASN/Pimpinan Lembaga Negara saja yang diproteksi dengan dilarang kegiatannya karena alasan Covid. Maka sebaiknya ketidakbijakan diskriminatif dan tidak adil tersebut dicabut saja. Kalaupun diperlukan adanya edaran, bikin saja himbauan penerapan protokol kesehatan bagi yang melaksanakan bukber dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan," sambungnya.

Apalagi, lanjut Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, baru pada 23 Februari lalu di kegiatan Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Presiden Jokowi justru meminta agar masyarakat memperbanyak belanja, nonton konser, dan nonton bola. Hal yang pasti juga berdampak terjadinya kerumunan yang potensial bisa terkait dengan penyebaran Covid.

Pemerintah Provinsi dan Polisi bahkan diminta untuk mempermudah izin penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Padahal bukber selama Ramadhan selain sebagai sarana silaturahmi, mendengarkan ceramah Agama untuk ingatkan para ASN/pimpinan Lembaga Negara, dan merupakan tradisi/kegiatan sosial positif yang sudah mengakar di masyarakat, juga dapat meningkatkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi khususnya bagi para pelaku UMKM," ujarnya.

Hidayat menerangkan, kondisi Covid-19 hari ini di Indonesia sudah sangat landai. Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus konfirmasi covid-19 di angka 0,89 per 100 ribu penduduk, dan kasus kematian di angka 0,01 per 100 ribu penduduk.

Menurutnya, hal ini karena cakupan vaksinasi yang sudah masif, apalagi di kalangan ASN terlebih lagi di kalangan Pimpinan Lembaga Negara yang bahkan mungkin sudah vaksin sampai 3 atau 4 kali.

"Dengan kondisi tersebut maka wajar bila berbagai aktivitas diperbolehkan, termasuk seharusnya bukber selama Ramadhan untuk kalangan ASN/Pimpinan Lembaga Negara. Pemerintah tetap bisa mengeluarkan edaran terkait kepatuhan protokol kesehatan, bukan justru mengedarkan larangan bukber yang tidak adil dan tidak solutif," sambungnya.

Dirinya mengusulkan, seharusnya edaran Presiden kepada Pejabat dan ASN bukan terkait larangan bukber, melainkan terkait larangan berfoya-foya dan mengumbar kekayaan karena hal itu yang belakangan meresahkan masyarakat. Dan dalam kasus pejabat Dirjen Pajak berinisial RAT yang memantik kasus ini, justru bukan dari kalangan pejabat negara/ASN yang beragama Islam. Maka seharusnya himbauan itu tidak hanya terkait dengan bukber yang identik dengan kegiatan umat/pejabat yang beragama Islam.

"Mestinya tetap ada himbauan untuk tidak foya-foya, berlebih-lebihan bagi semua pihak ASN/Piminan Lembaga Negara apa pun Agamanya dan kapan pun kegiatannya baik bukber maupun lainnya, agar menjadi bagian yang mengoreksi covid-19 agar benar-benar landai (endemis) dan tidak berperilaku hedonis. Hal ini diperlukan agar Umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadhan dan biasa menyelenggarakan bukber, agar tidak merasa diberlakukan tidak adil atau diberlakukan secara diskriminatif. Dan akan sangat baik sekali bila Presiden/yang mengeluarkan edaran itu menjadi teladan dalam mempraktikkannya," pungkasnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ramadhan
 
Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]