Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
HMI: Deklarasi Caleg 2014 Anti Korupsi
Friday 04 Apr 2014 23:26:43

Diskusi Publik; DPR Bersih Korupsi Berawal dari Datang ke TPS pada 9 April, dengan tema, 'Deklarasi Tolak Serangan Fajar' Jumat (4/4).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Deklarasi Caleg Pemilu 2014 menyakini bahwa Indonesia yang baru, yang hebat dan maju adalah Indonesia tanpa Korupsi, hal ini disampaikan Caleg Wijaya Kusuma dari partai Hanura, Masinton Pararibu dari PDI Perjuangan, Rizky Aprilia dari PKPI, Ulung Rusman dari Partai Nasdem serta dari DPD Abdul Azis Khaifa.

Menurut mereka, bahwa majunya mereka sebagai Caleg di tahun 2014 dan sepenuhnya menyadari bahwa korupsi adalah realisasi sistemik warisan kolonial VOC yang tak pantas lagi hidup di zaman modern.

"Kami, caleg Pemilu 2014 menyepakati, dengan sunguh-sungguh bahwa keberanian melawan, korupsi adalah tekad kami untuk menjadi wakil rakyat," ujar Wijaya Kusuma pada acara Diskusi Publik; DPR Bersih Korupsi; Berawal dari Datang ke TPS pada 9 April, dengan tema, 'Deklarasi Tolak Serangan Fajar' yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Jakarta di Galery Cafe Ismail Marzuki, Jakarta Pusat Jumat, (4/4) siang.

Dijelaskanya, bahwa sebagai Caleg Anggota DPR berjanji kepada publik dan konstituen, bahwa akan berjuang anti korupsi dan atas bantuan masyarakat yang seluasnya.

"Demi bakti kami kepada Bangsa dan Negara, kepada rakyat Indonesia dan sebagai manusia beriman kepada Tuhan YME, menyerahkan jiwa raga kami demi kemulian perjuangan anti korupsi," pungkas Wijya Kusuma.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]