Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Koperasi dan UKM
HIPWI Diminta Bangun Ekonomi Kerakyatan
Thursday 14 Jun 2012 04:38:52

Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Syarief Hasan (tengah) Foto beserta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Syarief Hasan melantik Hariara Tambunan sebagai Ketua Himpunan Pengusaha dan Wiraswasta (HIPWI) FKPPI di Jakarta, beberapa waktu lalu. Syarief meminta kepada HIPWI bisa mengawal pemerintah untuk membangun perekonomian masyarakat, khususnya di kelas bawah. Kementerian Koperasi dan UKM juga bersedia membantu kawan-kawan HIPWI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Hadir dalam acara pelantikan. Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji dan Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung serta Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Markas Besar (Mabes) Polri Komjen Oegroseno. Ketua Umum HIPWI FKPPI Hariara Tambunan menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu perekonomian daerah dengan cara membentuk koperasi. Dan HIPWI juga siap mengawal program pemerintah dalam rangka membangkitkan perekonomian nasional.

"Dalam waktu dekat teman-teman HIPWI akan dibentuk hingga ke daerah. Karena dengan dibentuknya HIPWI diharapkan mampu membangkitkan ekonomi kerakyatan misalnya soal pembentukan UKM dan Koperasi, ujarnya.

Hariara melan jutkan jika ekonomi kerakyatan kuat maka Indonesia mampu menghadapi gunjangan krisis. "Karena dengan kuatnya program kerakyatan tentunya segela sektor ekonomi akan kokoh dan mampu menahan gejolak krisis," tambahnya.(bhc/inp/rt)


 
Berita Terkait Koperasi dan UKM
 
• HIPWI Diminta Bangun Ekonomi Kerakyatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]