Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
HAKI
HAKI akan Dihadang Kendala Bahasa dan Huruf di Era AEC 2015
Saturday 28 Jun 2014 19:57:39

Acara Media Diskusi Dalam Rangka Menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Siapkah Sistem Hukum Indonesia dan Para Praktisi Hukum Menghadapinya?” di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.(bhc/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bahasa, Huruf dan Brand merupakan kendala yang akan menghantui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia pada era Ekonomi Asean Community (AEC) 2015. Prediksi itu disampaikan Justisiari Perdana Kusumah, SH, MH, praktisi hukum dan juga Managing Partner K & K Advokat di Jakarta, (27/6).

Menurut Justisiari, resep mengantisipasinya adalah dengan sistem “jemput bola” sejumlah kendala tersebut mampu diminimalkan terutama dalam aspek hukum.

“Pada era ekonomi asean 2015 sudah sepatutnya para praktisi hukum kita melakukan tindakan jemput bola atau dengan kata lain, masyarakat maupun pelaku bisnis dan hukum tidak saja sebagai market, namun bisa juga sebagai pro aktif. Sistem jemput bola ini dapat meminimalkan sengketa hukum pada HAKI. Misalkan perdagangan barang palsu dengan menggunakan Bahasa atau Huruf yang bisa saja sama, namun sebenarnya berbeda makna, “ ungkap Justi mencontohkan.

Pelaksaaan aturan hukum soal HAKI pada 2015 pun disebutkan akan mengadopsi Madrid Protokol jelang era AEC.

“Kita tinggal mengadopsi saja, karena perangkat hukum dan regulasi di sektor perdagangan dan Haki kita sudah memadai. Hanya bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia menghadapi era pasar bebas,” jelas Justi menambahkan.

Dikesempatan berikutnya Prof. Dr. Ahmad M. Ramli selaku Direktur Jenderal HAKI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, telah mempersiapkan perangkat hukum guna mengantisipasi peredaran produk palsu di era pasar bebas Asean, melalui peraturan Mahkamah Agung diyakininya, produk palsu yang dapat menghancurkan pasar di Indonesia, tak akan beredar.

“Saya yakinkan bahwa, produk palsu pada era bebas tahun depan tidak bisa beredar. Kalo mau masuk sejak awal kami telah cegah. Kedepan seharusnya kita lebih mempersiapkan produk berbasis ekonomi kreatif. Karena itu pangsanya luas. Adapun soal HAKI telah dijamin dengan aturan hukum," urainya.

“Yang kedua soal sumber daya manusia sudah sepatutnya siap menghadapi kompetisi. Karena market kita banyak sekali,” papar Ahmad Ramli, saat dijumpai BeritaHUKUM.com, usai berbicara pada Kerjasama strategis soal HAKI di era Ekonomi Asean 2015, yang dilakukan 2 Firma Hukum lokal dan satu Firma Hukum internasional, yaitu K&K Advokat dan NSMP Law Office dengan Firma hukum international adalah Bird & Bird, serta sekaligus acara, Media Diskusi Dalam Rangka Menghadapi ASEAN Economic Community 2015. Siapkah Sistem Hukum Indonesia dan Para Praktisi Hukum Menghadapinya?” di Pullman Hotel, Menteng Jl. M.H. Thamrin No. 59, Jakarta Pusat.(bhc/boy)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]