Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
H+4 Lebaran Situng KPU Belum 100 Persen, Pengamat: Ini di Luar Kewajaran
2019-06-09 03:33:36

Tampilan gambar grafik Pilpres 2019 pada Situng KPU.(Foto: situs KPU)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki H+4 Lebaran, Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menyelesaikan 100% rekapitulasi suara Pemilu 2019. Pantauan hingga Minggu (9/6/2019) pukul 03.00 WIB, tercatat baru 97.08706 % data suara Pilpres yang masuk atau progress: 789.644 TPS dari 813.336 TPS. Sementara hasil rekapitulasi final manual telah diumumkan KPU pada 21 Mei 2019 lalu.

Menangapi belum juga tuntasnya Situng KPU pada situs KPU: https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/ , pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies Muhammad Tri Andika meminta agar kinerja KPU diaudit. Pasalnya, masyarakat perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan rekapitulasi pada Situng, setelah 17 hari mengumumkan hasil rekap secara manual.

"Ini sangat di luar kewajaran. Logikanya, KPU sudah memiliki seluruh data di tiap TPS sehingga telah mengumumkan hasil rekap manual pada 21 Mei yang lalu. Namun mengapa sampai saat ini Situng KPU belum selesai? Saya kira ada yang kurang pas di sini. Perlu ada audit kinerja, baik terhadap Situng KPU, maupun pada tahapan yang lainnya. Karena ini berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, serta KPU memegang peranan penting dalam demokrasi Indonesia," ujar Tri Andika dalam rilis persnya, Jumat (7/6).

Tri Andika khawatir dengan tidak selesainya rekapitulasi pada situng, dan tanpa ada penjelasan yang memadai, KPU dianggap melawan putusan Bawaslu. Lebih dari pada itu, cara kerja seperti ini buruk bagi demokrasi di Indonesia.

"Kita perlu tahu apa alasan KPU belum menyelesaikan Situng KPU, sementara data sudah lengkap. Harus ada penjelasan terbuka dari KPU. Kita khawatir ini akan membentuk opini seolah-olah KPU melawan putusan Bawaslu untuk mencermati proses situng" ujar Andika.

Selanjutnya Andika meminta agar KPU bisa bersikap bijaksana dan terbuka. Terlebih saat ini KPU sebagai pihak terlapor dalam gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.

"Untuk memperbaiki persepsi publik, saya kira KPU harus bersikap terbuka. Saya kira tidak bijak membiarkan Situng KPU yang belum selesai seperti ini. Saya kira KPU tidak punya masalah internal, karena selalu terlihat baik di publik. Jika pun ada, tentu kita perlu tahu, karena KPU ini milik seluruh rakyat Indonesia" tutup Andika.

Sebelumnya, atas laporan dugaan kecurangan dalam situng KPU, Bawaslu telah menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. Walau begitu KPU tetap diminta mempertahankan Situng sebagai wadah informasi publik.

Namun dengan catatan, KPU harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini diputuskan Bawaslu di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019 lalu.(thm/sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]