Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Guspardi Gaus Setuju KPU Persingkat Masa Kampanye
2022-02-09 07:09:23

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(Foto: Runi/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah fraksi di DPR berpandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperpendek durasi masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana dirilis baru-baru ini. Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai bahwa yang terpenting adalah bagaimana supaya durasi masa kampanye pada Pemilu 2024 bisa dilakukan secara efisien dan efektif. Menurutnya, kalau bisa diperpendek kenapa harus diperpanjang. Ia juga menyatakan, tidak tepat kalau sosialisasi hanya bisa dilakukan saat masa kampanye.

"Semua partai, baik partai politik lama maupun partai politik yang baru terbentuk memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan partainya di tengah masyarakat. Proses sosialisasi tersebut sudah bisa dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu 2024. Tahapan kampanye hanyalah bentuk formal dari pengaturan masa kampanye yang dilakukan oleh KPU," ujar Guspardi, Selasa (8/2).

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Guspardi menyampaikan, semua partai sudah melakukan sosialisasi jauh hari sebelum mendaftar ke KPU. "Kalau bicara partai politik baru, saat mereka membentuk dan melakukan deklarasi kepengurusan partainya, itu kan juga merupakan bentuk sosialisasi," ungkap Guspardi.

politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan, durasi masa kampanye harus mempertimbangkan situasi pandemi yang belum terkendali. Kalau masa kampanyenya panjang, maka terlalu berisiko menimbulkan peningkatan angka Covid-19. Kampanye yang panjang juga berisiko menimbulkan kerumunan yang justru akan mendiskreditkan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah mengenai pelaksanaan pemilu.

"Bagaimanapun KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus memperhitungkan juga bahwa pelaksanaan Pemilu ke depan tidak bisa diprediksi akan dapat terlaksana dalam keadaan normal. Karena pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir. Jadi jangan sampai menimbulkan klaster baru akibat pelaksanaan Pemilu serentak 2024," tegas legislator dapil Sumatera Barat II itu.

Oleh karena itu, tambahnya, mengenai durasi kampanye yang perlu diatur oleh KPU, sebaiknya tidak lebih dari 60 hari. Namun, jika dirasa terlalu singkat, KPU bisa mempertimbangkan yg diusulkan oleh fraksi yang lain yaitu tidak lebih 90 hari. "Mempersingkat waktu kampanye juga akan memgefesienkan anggaran penyelenggara pemilu," pungkas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR akhir Januari lalu, mengusulkan masa kampanye maksimal 90 hari. Pertimbangannya, kalau masa kampanye terlalu lama dianggap akan melahirkan keterbelahan yang cukup lama di masyarakat. Akibatnya bisa berujung pada konflik. Apalagi, perkembangan teknologi dan media sosial dinilai mampu memaksimalkan kampanye peserta pemilu sehingga tak perlu masa kampanye yang panjang.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]