Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Ujaran Kebencian
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
2020-10-25 15:13:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat. Gus Nur diduga telah menghina Nahdlatul Ulama (NU) di media sosial.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan penahanan Gus Nur.

”Ya, tersangka Gus Nur dilakukan penahanan,” kata Slamet Uliandi saat dihubungi wartawan, Minggu (25/10).

Slamet Uliandi menjelaskan, penahanan Gus Nur dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

“Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” jelas Slamet Uliandi.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap Gus Nur didasarkan atas laporan masyarakat ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim karena dianggap telah menghina NU.

Tersangka Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari dan turut diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop dan komputer.

“Tersangka ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020,” terang Slamet Uliandi.

Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada menit 3.45 di video tersebut, Gus Nur menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

“Sebelum rezim ini, kemana jalan dikawal Banser. Saya adem ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir tiba-tiba 180 derajat itu berubah,” ujar Gus Nur dalam video itu.

“Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Supirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga,” lanjutnya.

Gus Nur lantas menyebut sejumlah nama. Dia menyebut nama pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siradj.

“Jadi saya kok pusing dengerin di bus yang namanya NU ini. Ya tadi itu, bisa jadi keneknya Abu Janda. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut. Dan sopirnya KH Aqil Siradj. Penumpangnya liberal, sekuler, PKI di situ numpuk,” ungkapnya.(kbp/bh/amp)


 
Berita Terkait Ujaran Kebencian
 
Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
 
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
 
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
 
Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
 
Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]